Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Kepala Dinas Pertambangan Garut Divonis Bebas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Garut -Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memutus bebas terdakwa kasus dugaan gratifikasi upah kerja pemeliharaan rutin jalan anggaran daerah tahun 2007 senilai Rp731 juta, Uu Saepudin.

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan Uu, yang juga bekas Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Garut, bukan tindak pidana.

"Karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” ujar ketua majelis hakim Prim Fahrur Razi dalam sidang yang digelar Senin (9/11). Prim menjelaskan, berdasarkan keterangan 30 saksi, perbuatan terdakwa tidak dapat dipersalahkan.

Uang sebesar Rp 36,5 juta yang diterimannya telah dikembalikan kepada terdakwa Maman pada Juni 2007, sebelum masa proyek selesai. Karenanya, berdasarkan pasal 192 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan dari kedudukannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar putusan tersebut, Uu yang mengenakan baju putih lengan pendek celana hitam itu, nampak sumringah. Dia pun langsung menyatakan menerima atas putusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ismail Otto menyatakan pikir-pikir. Pihak juga akan segera mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. “Dalam jangka waktu 14 hari ini kami akan menyusun memori kasasinya,” ujarnya usai persidangan.


SIGIT ZULMUNIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Resesi Global Kian Dekat, Bagaimana Dampaknya ke Indonesia?

27 September 2022

Pekerja memuat tandan buah kelapa sawit untuk diangkut dari tempat pengumpul ke pabrik CPO di Pekanbaru, provinsi Riau, 27 April 2022. Jokowi terpaksa mengambil kebijakan ini karena kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng yang tak kunjung selesai hingga empat bulan lamanya. REUTERS/Willy Kurniawan
Resesi Global Kian Dekat, Bagaimana Dampaknya ke Indonesia?

Ekonom senior Center Of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menjelaskan masih ada kemungkinan Indonesia terkena dampak dari resesi global.


Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Galian Pasir Tak Berizin Disegel Pol PP dan Dinas Pertambangan

4 April 2017

Tambang pasir. TEMPO/Arie Basuki.
Galian Pasir Tak Berizin Disegel Pol PP dan Dinas Pertambangan

Galian pasir tanpa izin sudah masuk ke ranah pidana.


Masyarakat Adat Menilai Eksplorasi Tambang Sebagai Ancaman  

16 Maret 2017

Diskusi pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara V di Medan, Sumatera Utara, Rabu, 15 Maret 2017. Tempo/Danang F.
Masyarakat Adat Menilai Eksplorasi Tambang Sebagai Ancaman  

Eksplorasi tambang, yang dibahas tanpa melibatkan masyarakat adat, dianggap akan menjadikan warga adat sebagai korban.


Pasca Salim Kancil, Perang Bisnis Pasir Lumajang Kian Sengit

2 Desember 2015

Penambangan pasir Gunung Semeru di Curah Kobokan Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. TEMPO/David Priyasidharta
Pasca Salim Kancil, Perang Bisnis Pasir Lumajang Kian Sengit

Pasca kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang Salim Kancil, antar penambang saling klaim lahan tambang dan berpotensi menimbulkan konflik.


95 Perusahaan Tambang Timah di Babel Belum Punya Sertifikat  

23 November 2015

Tempo/Firman Hidayat
95 Perusahaan Tambang Timah di Babel Belum Punya Sertifikat  

Sebanyak 95 perusahaan pemilik izin usaha pertambangan timah di Babel yang belum memperoleh sertifikat Clear and Clean diberi batas waktu hingga 31 Desember.


Polda Jabar Tutup Penambangan Karst Karawang  

4 September 2014

Aktivitas sejumlah penambang yang mengumpulkan batu kapur di kawasan karst di Desa Tamansari, Karawang, Jawa barat (20/8). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Jabar Tutup Penambangan Karst Karawang  

Sekitar 300 hektare kawasan karst Pangkalan di Karawang rusak akibat penambangan liar.


Marak, Reklamasi Pascatambang Diganti Duit

9 Desember 2013

Aktivitas pertambangan batu bara di site Port Asam Asam PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (10/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Marak, Reklamasi Pascatambang Diganti Duit

Perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan belum berkomitmen melakukan reklamasi pascatambang.