TEMPO Interaktif, Lumajang - Terpidana kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang, Misbahul Munir Anshori, bekas Ketua KPU setempat membayar denda Rp 50 juta sesuai dengan keputusan hakim PN Lumajang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Dengan diantar petugas Lembaga Pemasyarakatan Lumajang, Munir menyerahkan uang denda tersebut ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Menurut Kepala Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Lumajang Joko Sihrowardi tadi, Munir telah menyerahkan denda seperti yang diputuskan hakim menyusul tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Denda sebesar Rp 50 juta itu akan diserahkan kepada Negara. “Kantor Kas Negara ada di Jember. Namun akan kami kirimkam melaui Bank,” kata Joko kepada Tempo Rabu (4/11).
Sebelumnya, Munir juga telah mengembalikan uang kerugian Negara senilai Rp 9,5 juta.
Munir terlibat kasus korupsi dana KPUD senilai Rp 199.550.853. Modusnya, pada alokasi dana sewa lima mobil untuk kegiatan operasional KPUD selama pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden 2004 sebanyak Rp 134.492.809, pos anggaran dana sosialisasi Pemilu fiktif Rp 29.192.000, dan pos anggaran Pengadaan Bantalan dan Penusuk Kertas Suara Rp 35.866.044.
Munir divonis setahun penjara pada 2005 lalu oleh PN Lumajang. Upaya banding ke PT dan kasasi MA gagal. Selama proses hukum berjalan, Munir tidak ditahan. Dia baru ditahan pada Mei lalu, sementara putusan kasasinya sudah turun pada akhir 2007 lalu.
DAVID PRIYASIDHARTA