TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi Batam meringkus pemalsu kartu kredit di sebuah hotel di Batam, Minggu malam (01/11). Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari pihak hotel bahwa ada tamu yang hingga kini belum membayar.
Para tamu hotel itu tidak bisa membayar karena kartu kredit mereka tidak bisa diakses sehingga utang membengkak jadi Rp 11 juta. Polisi pun menggerebek tamu di kamar 514 dan 514 Hotel Pacifik Batam dan meringkus Nelson, 25, Candra, 27, dan seorang wanita bernama Itania Machro Viella, 27, warga RT 011/RW 003 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
"Ini sindikat dan polisi terus mengembangkan penyelidikan," kata Kepala Polisi Barelang, Komisaris Besar Leonidas Braksan kepada Tempo, Senin ( 2/11 ). Leonidas, dari pengakuannya, mengatakan mereka mengalihkan daerah operasi karena di Jakarta tidak bisa lagi melakukan kegiatannya.
Selain ketiga pelaku itu, polisi juga menangkap pelaku lain, yakni Aldi. Aldi diduga otak pengganda kartu kredit milik orang lain. Polisi menemukan 50 kartu kredit yang dikeluarkan berbagai bank terkenal, seperti BCA, Mandiri, Bank Mega, dan lain-lain.
Polisi menyita tiga unit telepon genggam merek Blackberry, Nokia, dan tiga unit Laptop, serta dua unit alat pemindai, kamera, serta alat bukti transaksi menggunakan kartu kredit palsu.
RUMBADI DALLE