“Alasannya apa?” tanya Akbar kepada wartawan seusai silaturahami dengan Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Minggu (16/12). “Tanya saja kepada Jaksa Agung,” ujarnya dengan raut wajah tidak senang. Ia menyatakan status dirinya sebagai saksi. Bukan tersangka. “Tetapi kita serahkan saja kepada mekanisme hukum,” imbuh Akbar.
Seperti diketahui, seusai sholat Ied tadi padi, Jaksa Agung MA Rahman menyatakan, pihaknya akan segera mengumumkan status Akbar dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog. Sebagai apa? Rahman tidak menjelaskan. Namun, informasi yang dihimpun dari kalangan penyidik di Gedung Bundar, kemungkinan besar Akbar dijaring tersangka. Ada cukup bukti yang memberatkan Akbar. Diantaranya, keterangan Habibie, yang mengaku tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban dari Akbar perihal penggunaan uang Bulog itu. Sebagai uang negara, layaknya laporan diberikan tertulis.
Baca Juga:
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan dan Ruskandar, mantan Deputi Kepala Bulog. Akbar menyatakan bersedia dimintai keterangan atau diperiksa kembali oleh penyidik Kejaksaan Agung, mengklarifikasi keterangan mantan Presiden BJ Habibie tersebut.
Akbar menolak menanggapi desas-desus mengenai balas dendam kelompok Iramasuka di Partai Golkar, berkaitan kekalahan kubu Habibie dalam pemilihan presiden di SU MPR 1999 lalu. Menurut Akbar, saat itu pimpinan Fraksi Partai Golkar dengan jelas telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk menerima pertanggungjawaban Habibie. “Namun, saat pemungutan suara, mayoritas suara di MPR menolak,” ujarnya. (Dara Meutia Uning - Tempo News Room)