TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing bernapas lega. Putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara pidana korupsi pengadaan peralatan produksi stasiun TVRI, dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Vonis tersebut diambil dalam rapat musyawarah hakim pada 28 Agustus 2009. "Amar putusan tolak kasasi," bunyi petikan putusan yang dimuat dalam laman www.mahkamahagung.go.id. Majelis hakim yang memutus perkara tersebut adalah Andi Ayub Abu Saleh, Djafni Djamal, Muhammad Taufik.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2009 membebaskan Sumita Tobing, mantan Direktur Utama TVRI dari dakwaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan produksi stasiun TVRI.
Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menyatakan, Sumita tidak melanggar hukum. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan sekunder," kata Panusunan, saat membacakan putusan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak ada bukti bahwa bos stasiun televisi milik pemerintah ini merekayasa pemenang lelang. Sumita juga dinilai tidak pernah mencampuri proses lelang. Menurut hakim, yang bertanggung jawab atas rekayasa pemenang lelang ada di pundak panitia lelang.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berkas kasasi dengan nomor 857 K/PIDSUS/2009 diterima Mahkamah Agung pada 23 April 2009.
SUTARTO