Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rullu Chairil Azwar, juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, pasal 74 UU Pemilu menyebutkan tempat pendidikan bisa untuk berkampanye. Namun, tak dijelaskan lebih daetailnya. Tempat pendidikan bukan hanya perguruan tinggi tetapi juga ada taman kanak-kanak, kata Rully.
Namun, dia menyatakan, yang terpenting dari kampanye di kampus adalah cara dan materi kampanye lebih mengedepankan misi intelektual. Kampanye di kampus harus berbeda dengan kampanye konvensional yang bersifat rapat umum. Selain itu, tentu saja jangan sampai menggangu kegiatan belajar mengajar.
Priandono Kusumo - Tempo News Room