TEMPO Interaktif, Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) meminta Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusut tuntas hilangnya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Ayat yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 14 September 2009 diduga hilang ketika diserahkan ke Sekretariat Negara.
"Perubahan pasal atau penghilangan pasal/ayat sesudah disahkan di Paripurna merupakan tindakan ilegal," kata Dr. Kartono Mohammad, pakar kesehatan masyarakat mewakili KAKAR usai melapor ke BK di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10).
Menurut KAKAR, lanjut Kartono, hilangnya aya tersebut tidak semata-mata karena kesalahan ketik. Hal ini terbukti dari ayat berikutnya yanf semula bernomor (3) telah berubah menjadi ayat (2). Sementara dalam Bagian penjelasan masih terdapat tiga ayat.
Ratna Kusumaningsih, anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch membenarkan apa yang disampaikan Kartono. Menurut dia setelah di putuskan Paripurna draf UU diserahkan ke Departemen Teknis Departemen Kesehatan untuk dicek penulisan dan tanda bacanya. Namun tanpa diketahui sebabnya tiba-tiba ayat tersebut hilang.
"Penghilangan ayat tersebut terlihat sangat tergesa-gesa karena ayat hilang tapi di penjelasan masih ada. Kesalahan di DPR dan Depkes," kata Ratna.
Ratna mengatakan koalisi mengharapkan ada progress dalam 10 hari kedepan usai pengaduan ini. Mereka juga mengharapkan BK mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab (oknum) sesuai ketentuan yang berlaku. KAKAR terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Komnas Anak, ICW, Forum Warga Jakarta (Fakta), Anggota Jaringan Pengendali Tembakau, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), dan Koalisi Untuk Indonesia Sehat.
MUNAWWAROH