"Pengaduan dianggap tidak lengkap karena tidak membawa bukti kerugian," ujarnya saat dihubungi Jumat (16/10).
Sebelumnya puluhan warga melaporkan PT. Perusahaan Listrik Negara yang dinilai sengaja dan lalai sehingga menyebabkan sejumlah gardu utama Perusahaan Listrik Negara rusak terbakar dan terimbas adanya pemadaman bergilir. "Apa kami harus membawa harta benda kami yang rusak karena pemadaman bergilir ke polisi?" pungkasnya.
Baca Juga:
Padahal kerugian yang dialami warga tidak hanya berupa materi tapi juga imaterial yakni ketidaknyamanan saat berada dalam situasi gelap. Masyarakat khususnya rumah tangga terganggu karena kesulitan menyiapkan sarapan di pagi buta. Belum lagi air yang tidak dapat disedot karena listrik padam. Kerugian ini tidak bisa dianggap sepeleh. Maka kami percayakan polisi menyelidikinya," ungkapnya.
Kerugian juga dirasakan oleh industri kecil rumah tangga. Suryani, 55 tahun, pemilik usaha konveksi pakaian di Tambun, Bekasi mengatakan usahanya paling tidak harus menanggung kerugian sebesar Rp 8 juta perhari akibat adanya pemadaman bergilir. "Mesin jahitnya tidak bisa digunakan, dan terpaksa harus ganti rugi ke pelanggan," ungkapnya. Ia mengaku telah mengalami 4 kali pemadaman bergilir dengan durasi 4 - 5 jam perhari. "Kalau telat bayar PLN sehari, listrik sudah diputus. Sedangkan pemadaman listrik yang berlangsung berhari - hari dan kami sudah rugi ratusan juta, tapi PLN diam saja," kesalnya.
VENNIE MELYANI