"Tentu akan kami lihat kesalahan itu disengaja atau tidak," kata Marzuki di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (16/10).
Hilangnya ayat tembakau dari draf Undang-Undang Tentang Kesehatan diungkap pakar kesehatan Kartono Muhammad. Kartono menemukan ada satu ayat yang hilang dalam Undang-Undang Kesehatan saat draf Undang-Undang tersebut diserahkan ke Sekretariat Negara.
Marzuki mengatakan dirinya telah mendengar penjelasan dari Pimpinan Komisi Kesehatan saat itu Ribka Tjiptaning terkait hilangnya ayat tembakau dari draf Undang-Undang Kesehatan. Ribka, kata Marzuki, mengatakan hilangnya ayat tembakau tersebut bukan kesengajaan. "Bu Tjibtaning menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan," kata Marzuki.
Namun pihaknya masih mengkaji ada tidaknya unsur kesengajaan dalam hilangnya ayat tembakau dari draf Undang-Undang Kesehatan. Marzuki mengatakan penghilangan secara sengaja satu ayat dalam undang-undang adalah tindakan kriminal. "Kalau ada unsur kesengajaan itu kriminal," kata Marzuki.
Ia mengatakan hilangnya ayat tembakau menjadi persoalan besar karena mendapat sorotan dari media. Sebelumnya kejadian serupa pernah terjadi namun segera diatasi secara informal. Marzuki tak menjelaskan di undang-undang apa kasus penghilangan ayat atau pasal pernah terjadi. "Tidak hanya terjadi sekali ini tapi itu segera diperbaiki," kata Marzuki.
Ia memastikan ke depan kasus hilangnya ayat dalam undang-undang tidak akan terjadi lagi. Untuk itu, pihaknya akan membuat mekanisme pengawasan. Marzuki mencontohkan, setelah draf rancangan undang-undang disepakati panitia khusus untuk disahkan, masing-masing fraksi akan memberi paraf pada draf tersebut sebagai tanda draf itu telah diklarifikasi. "(kasus) Kemarin itu, karena tidak diparaf," kata Marzuki.
DWI RIYANTO AGUSTIAR