TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menjamin sudah menandatangani UU Kesehatan yang mengandung ayat tembakau.
"Saya sudah paraf UU Kesehatan dua hari lalu, ada ayat itu," tegas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata usai menandatangi kesepakatan dengan Menteri Kesehatan di Departemen Kesehatan, Jumat (16/10)
Empat lembaga yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Indonesian Corruption Watch, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Indonesian Tobacco Control Network pada Rabu pekan lalu (7/10) mendesak Presiden tidak menandatangi Undang-Undang Kesehatan. Pasalnya dalam undang-undang tersebut pada pasal 113 ternyata ada yang raib di ayat 2 tentang tembakau. Padahal ketika rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, ayat tersebut masih ada.
Ia mengakui belum mengetahui apakah tindakan ini termasuk kriminal, sengaja atau kesalahan teknis. Menurut Andi, kemungkinan hilangnya ayat ini terjadi dalam perjalanan ke tangan Presiden. "Tapi yang jelas, yang saya terima ada," urainya.
Pada kasus penghilangan ayat dalam suatu undang-undang, Andi melanjutkan, limpahan tanggung jawab perlu ditelisik mulai dari mana ayat itu hilang. "Apakah dari Paniti khusus ke Paripurna, atau dari paripurna ke presiden," tambahnya.
Penyelidikan, Andi melanjutkan, merupakan hak pembuat undang-undang itu sendiri, yakni Dewan Perwakilan Rakyat.
DIANING SARI