Tomas Sudijanto, kepala penyidikan dan penindakan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jum’at (16/10) menuturkan, penangkapan ratusan jenis hewan langka dan dilindungi ini merupakan rangkaian hasil operasi yang digelar Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, selama bulan Agustus dan September 2009 lalu.
“Barang yang akan mereka selundupkan masuk kategori dilindungi dan harus memenuhi kualifikasi larangan dan dibatasi jumlahnya," kata Tomas, ketika menunjukkan barang-barang tersebut ditempat penyimpanan depo instalasi karantina tumbuhan di Jalan Kalianak Barat, Surabaya.
Seluruh hewan langka tersebut disita dari tiga distributor berbeda. Untuk tanduk rusa asal Papua, disita dari CV Sinar Puri Kencana dengan jumlah barang mencapai 200 kilo gram yang terbagi dalam lima pak karton masing-masing berisi 40 kg.
“Tanduk rusa ini akan dikirim ke Cina tanpa dilengkapi SATS-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwal Liar)," terang dia. Untuk mengelabui petugas, pemilik barang tersebut sengaja mencampur tanduk-tanduk tersebut dengan daun cincau kering dan memberitahukan kepada petugas jika barang yang akan diekspor hanyalah berupa daun cintau kering.
Sedangkan untuk kerang laut disita dari CV Bahari Agung sejumlah 3.573 pak dengan rincian, 2.959 pak kerang kepala kambing, 56 pak kerang triton terompet, dan 558 pak kerang nautilus berongga. “Berdasar PP 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, kerang jenis ini merupakan jenis yang masuk larangan ekspor," tegas Tomas.
Sementara barang terkhir adalah Ular Air Tambak dan Tokek (gecko) disita dari CV Arika Tri Tunggal sejumlah 7668,5 kg. Ular serta tokek yang juga akan diekspor ke cina ini ternyata juga tidak dilengkapi dengan SATS-LN, sehingga ketika akan diekspor, langsung disita pihak bea dan cukai Tanjung Perak.
Meski belum dihitung berapa rupiah nilai barang ekspor illegal tersebut, namun bea cukai menegaskan jika ekspor barang langka yang masuk dalam kategori dilindungi sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan hewan tersebut terancam punah.
“Kita belum tetapkan tersangka, saat ini kita masih dalam proses memanggil para saksi untuk dimintai keterangan," kata dia. Yang pasti, jika terlibat, para tersangka setidaknya akan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 103 huruf a UU No 17 tahun 2006 jo UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
FATKHURROHMAN TAUFIQ