Ketua Dewan Pemerhati Kelestarian Lingkungan Tatar Sunda menyatakan, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Mei 2009 yang jadi dasar PT GRPP mengelola kawasan itu, melanggar aturan Pemerintah Daerah Jawa Barat soal konservasi kawasan Bandung Utara. Tangkuban Parahu sendiri, termasuk lahan konservasi. "Pokona mereka rek diusir (Pokonya GRPP harus diusir-red), out , dan segera keluar dari Tangkuban perahu" tegasnya."
Sejak tanggal 24 September lalu, PT Graha Rani Putra Perkasa secara resmi sudah mengelola kawasan Gunung Tangkuban Perahu di Lembang Jawa Barat seluas 240 Hektar, setelah adanya serah terima dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam pada PT Graha ini dengan bukti adanya izin pengusahaan pariwisata oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 29 Mei 2009 lalu.
ALWAN RIDHA RAMDANI