TEMPO Interaktif, Pamekasan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Madura, meminta 270 pabrik rokok lokal Pamekasan segera memenuhi persyaratan baru pendirian pabrik rokok yang ditetap Menteri Keuangan.
"Kalau tidak, izinnya terpaksa kita cabut," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Madura, Son Hendro Busono, Kamis (1/10).
Dalam persyaratan baru yang diterbitkan awal tahun 2009 itu, kata dia, ditetapkan bahwa luas gudang pabrik rokok harus diubah dari 50 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Son Hendro mengatakan dari satu syarat ini mayoritas pabrik rokok Pamekasan tidak memenuhi syarat.
"Kebanyakan pabrik masih menyatu dengan rumah pemiliknya," jelasnya.
Kepala Bidang Industri Rumah Tangga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Taufik Budiarto mengatakan 60 pabrik rokok di Sumenep belum ada yang memenuhi syarat luas pabrik tersebut. "Batas akhir 2011, jika tidak izin dicabut," tegasnya.
Tapi, lanjut Taufik, selain masalah luas pabrik, peraturan baru Menteri Keuangan juga mengharuskan seluruh pabrik rokok mengajukan ulang seluruh perizinannya. Mulai dari Surat Izin Usaha (SIUP), Tanda Daftar Industri (TDI), Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan Izin analisi dampak lingkungan (HO).
"Banyak yang tidak lolos HO karena pabriknya dekat pemukiman," Taufik memperkirakan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep mencatat, 11 dari 60 pabrik rokok di Sumenep ilegal dan 39 yang berizin dan aktif. "Sisanya mati suri" ujarnya. Sementara di Pamekasan dari 270 pabrik rokok 163 diantaranya ilegal atau tidak memiliki nomor pokok cukai.
MUSTHOFA BISRI