TEMPO Interaktif, Jakarta:Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyambut gembira terbitnya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang jangka waktu penanganan perkara.
Menurut Ketua Yayasan, Patra M. Zen, kebijakan Mahkamah tersebut bisa mengurangi tunggakan perkara di lembaga tersebut. “Karena ada standarnya, waktu penanganan perkara bisa lebih cepat,” kata Patra saat dihubungi, Senin (28/09).
Dalam surat keputusan tertanggal 11 September 2009, Ketua Mahkamah Agung memerintahkan agar seluruh perkara yang ditangani Mahkamah diselesaikan maksimal satu tahun sejak perkara tersebut didaftarkan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut Patra, pihak yang berperkara akan diuntungkan karena bisa memperoleh kepastian hukum lebih cepat. Selanjutnya, kata dia, “Kita tunggu saja prakteknya.”
ANTON SEPTIAN