Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Diskriminasi, FPI Maluku Gugat Kapolri Rp 10 Miliar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah beberapa waktu lalu digugat Forum Umat Islam Ngawi (FUIN) sebesar Rp 10 miliar, Senin (28/1) ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kembali di pra-peradilankan oleh Front Pembela Islam Maluku (FPIM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. FPIM juga mempra-peradilankan Kapolda Maluku dan Kapolres Ambon. Pasalnya, menurut M Husni Hutuhena, Ketua Umum PB FPIM, Kapolri dan jajarannya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan diskriminasi hukum dengan mengabaikan laporan FPIM ke Polres Ambon pada 26 Maret 2001 tentang keterlibatan Gereja Protestan Maluku (GPM) dan Gereja Roma Katolik (GRM) Keuskupan Amboina dalam konflik di Ambon. ”Bila polisi memandang sudah cukup bukti, seyogyanya mereka melakukan penyelidikan. Sebaliknya, kalau tidak cukup bukti harus diterbitkan SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan). Tidak malah dibekukan seperti sekarang ini,” kata Hutuhena kepada Tempo News Room di Jakarta, Senin (28/1). Achmad Michdan, salah seorang pengacara FPIM, dari Tim Pembela Muslim (TPM) menambahkan, sesuai pasal 108 ayat 1 dan 2 KUHAP maka setiap orang yang melihat, mengetahui, ataupun mengalami peristiwa yang merupakan tindak pidana atau mengetahui atau perbuatan jahat, seketika itu juga dapat melaporkan kepada penyelidik atau penyidik. Selanjutnya dalam pasal 109 ayat 1 dalam hal penyidik telah memulai penyelidikan suatu peristiwa pidana harus memberitahukan kepada jaksa dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-Red). Sebaliknya, apabila tak cukup bukti, penyelidikan dapat dihentikan dan penyidik wajib mengeluarkan SP3. ”Namun sampai sekarang polisi membekukan proses penyidikannya. Maka sesuai pasal 80 KUHAP, kami mengajukan pernohonan pra-peradilan untuk mencairkan kebekuan hukum di negara ini,” tutur Michdan. (Ucok Ritonga)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

40 detik lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

1 menit lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

Selain investigasi terhadap dosen dan mahasiswa, ITPLN juga membentuk komite agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.


Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

3 menit lalu

Suasana Gang 8, Jalan Nusa Indah IV, RT8/RW4 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, 22 April 2024. Tersedia 32 item pencegah krisis planet di lokasi ini, mulai dari kolam gizi warga, tanaman produktif hingga akuaponik. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

Inisiatif lokal untuk mitigasi krisis pangan lahir di jalan gang di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Berbekal dana operasional RT.


Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

3 menit lalu

Ilustrasi panen padi di sawah. TEMPO/Prima Mulia
Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.


Rizky Ridho Belum Puas Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

6 menit lalu

Pemain timnas Indonesia Rizky Ridho (tengah), Rafael Struick dan Witan Sulaeman. REUTERS/Ibraheem Al Omari
Rizky Ridho Belum Puas Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Rizky Ridho dan para pemain timnas U-23 Indonesia akan berjuang keras mengalahkan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


HUT ke-22 Banyuasin, Pemkab Gelar Upacara Peringatan

7 menit lalu

HUT ke-22 Banyuasin, Pemkab Gelar Upacara Peringatan

Sederet penghargaan di berbagai sektor berhasil diraih Kabupaten Banyuasin.


PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

11 menit lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

12 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

12 menit lalu

Sejumlah pevoli STIN BIN (kostum merah marun hitam) memblok smes dari pebola voli Lavani , Jorgen Gonzales (kostum putih hitam) pada pertandingan PLN Mobile Proliga 2023 putaran final four seri tiga, di Gor Sritex Arena Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/3/2023) malam. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.


Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

20 menit lalu

Kapal Gas Arjuna milik PT Pertamina International Shipping (PIS). Dok. Pertamina
Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengklaim dekarbonisasi yang dilakukan perusahaannya dapat menurunkan emisi karbon.