TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan hukum rajam dalam Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh dapat diuji materi atau judicial review. "Masyarakat dapat mengajukan uji materi hukum rajam tersebut ke Mahkamah Agung jika dinilai bertentangan dengan undang-undang," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masayarakat Mahkamah Agung Nurhadi, dikantornya, Selasa(15/9).
Menurut Nurhadi, masyarakat yang dihukum dengan ketentuan tersebut juga dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. "Ada upaya kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung," kata Nurhadi. Dia mengatakan Mahkamah Agung belum memutuskan apakah upaya kasasi atas putuasan Mahkamah Syariah di Aceh masuk Pengadilan Agama atau Pengadilan Umum.
Sebelumnya, seratusan massa melakukan aksi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menolak pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, Senin (14/9) kemarin.
Massa yang menamakan dirinya Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah, terdiri terdiri dari beberapa lembaga swadata masayarakat di Aceh, seperti KontraS Aceh, Koalisi NGO Hak Asasi Manusia, Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Tikar pandan, Flower Aceh, dan lain-lain.
Asiah dari KontraS Aceh mengatakan mereka menolak pengesahan Qanun Jinayah karena dianggap kurangnya keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat Aceh dalam penyusunan qanun tersebut. "Perlu pengkajian lagi agar lebih baik. Kami minta ditunda dulu pengesahannya," ujarnya.
Menurutnya, muatan Qanun Jinayah juga dianggap bertentangan dengan semangat penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia setiap warga negara. Qanun juga dianggap berpotensi menciptakan konflik antarmasyarakat yang dapat mengganggu proses perdamaian.
Qanun Jinayah yang akan disahkan nantinya menggantikan sebagian aturan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hukuman cambuk 100 kali dan hukuman rajam bagi penzina yang sudah menikah dianggap menimbulkan polemik yang kurang produktif.
SUTARTO