TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung telah membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk mengadili mantan Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin Sudiarto.
"MKH ini merupakan kesempatan bagi dia untuk membela diri," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa pada wartawan di kantornya, 11 September 2009.
Sudiarto direkomendasikan sanksi pemecatan akibat dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dia diduga telah meminta uang kepada seorang warga yang perkaranya masih ditangani polisi. Selain itu, Sudiarto juga diduga terlibat pelanggaran lain. Saat ini dia dimutasi ke Yogyakarta sebagai hakim non-palu.
Hakim dalam MKH tersebut terdiri atas 3 unsur MA dan 4 unsur Komisi Yudisial. Hakim MA terdiri atas Artidjo Alkostar, Hatta Ali dan Imron. Meski hukum acara MKH belum dibentuk, sementara ini majelis akan menggunakan hukum acara buatan MA. "Sementara pakai yang lama, nanti kami akan bekerjasama dengan KY untuk membentuk hukum acara baru," ujar Harifin.
Sudiarto berhak mengajukan saksi, pembelaan dan bukti-bukti lain seperti surat. Dia juga berhak didampingi kuasa hukum. "Sudiarto akan dipanggil, jika dalam pemanggilan kedua tidak datang dianggap tidak mau membela diri," kata Harifin.
Sidang majelis kehormatan tersebut akan memutuskan sanksi bagi Sudiarto. Bila pembelaan Sudiarto ditolak oleh majelis kehormatan maka Mahkamah Agung akan merekomendasikan kepada presiden agar yang bersangkutan diberhentikan sebagai hakim.
FAMEGA SP