TEMPO Interaktif, Malang - Walikota Malang Peni Suparto tidak melarang para pejabat Pemerintah Kota Malang menerima bingkisan lebaran. "Pemberian bingkisan kan faktor budaya. Yang penting bukan hasil kejahatan. Silahkan diterima," katanya, Senin (7/9).
Pemberian parsel menjelang Lebaran dinilai adalah sebagai ungkapan silaturahim. Tradisi tersebut sulit dihilangkan sehingga percuma jika dilarang. "Bingkisan lebaran tak bisa diartikan suap. Saya juga akan menerima jika ada yang memberi," ujar Peni.
Peni meminta budaya pemberian bingkisan lebaran ini tak perlu disikapi secara berlebihan. Dia juga meminta pejabat di lingkungan Pemkot Malang tak perlu was-was jika menerima parsel. Demikian juga untuk yang memberinya.
Malang Corruption Watch (MCW) meminta pejabat publik dan penyelenggara negara tidak menerima dan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun. Ketua Badan pekerja MCW Zia Ul Haq menyatakan bingkisan dan THR itu masuk kategori gratifikasi yang mengarah pada tindakan atau bentuk korupsi.
Menurut Zia, pejabat publik dan penyelenggara negara tersebut antara lain walikota, seluruh pejabat di bawahnya dan pegawai, Pimpinan dan anggota DPRD, kepala kepolisian dan bawahannya, kepala kejaksaan dan bawahannya. Selain itu juga kepala pengadilan dan pejabat militer.
Imbauan tidak menerima dan memberi bingkisan Lebaran merujuk pasal 12 ayat b dan c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran pasal ini bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Zia meminta masyarakat untuk melaporkan ke aparat hukum jika mengetahui ada pejabat pejabat yang menerima parcel atau mendapat THR. Laporan bisa dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika nilai nominal parsel di atas Rp 10 juta. Jika di bawah Rp 10 juta, laporan bisa dikirimkan ke kejaksaan.
BIBIN BINTARIADI