TEMPO Interaktif, Malang - PT Kereta Api merugi hingga Rp 10 miliar akibat kecelakaan kereta di Desa Karanglo Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (4/9) lalu. Kerugian itu belum termasuk kerugian karena batalnya perjalanan sejumlah kereta, setelah jalur Surabaya-Blitar terputus.
Kereta api Matarmaja Blitar-Surabaya nomor lokomotif CC 20144 itu terguling di kilometer 42+400 Desa Karanglo Kecamatan Singosari. Masinis menghentikan kereta secara mendadak karena seekor kerbau melintas jalur kereta.
Akibatnya, masinis kereta api tewas di lokasi karena terjepit di lokomotif, sedangkan lima penumpang luka ringan dan seorang penumpang luka berat. Korban luka-luka tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat.
Kerugian PT Kereta Api itu meliputi kerusakan lokomotif produk General Electric Amerika Serikat, dua gerbong terguling, serta kerusakan pada bantalan dan rel kereta. "Harga lokomotif ini sangat mahal," kata Manajer Track Bridge Maintenance PT Kereta Api, Maula Nur Cholis, Ahad (6/9).
Kini, seluruh lokomotif dan gerbong tengah diperbaiki di depo pemeliharaan Kota Malang. Teknisi kereta api tengah melakukan perbaikan mesin lokomotif serta mengganti sejumlah onderdil yang rusak.
Sementara perbaikan jalur kereta telah selesai. Perjalanan kereta api Malang-Surabaya telah kembali normal pada Sabtu (5/9) kemarin. Kereta Penataran Surabaya-Blitar yang pertama kali melintas dengan kecepatan rendah pada jalur di lokasi kecelakaan. Kereta melintas dengan kecepatan 5-20 kilometer per jam serta dibutuhkan waktu selama sepekan untuk menggunakan jalur dengan kecepatan normal 60 kilometer per jam.
Maulana mengingatkan masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di sekitar jalur kereta api untuk berhati-hati karena jika ceroboh bisa mengakibatkan kecelakaan yang berakibat fatal. Selain korban nyawa melayang, juga kerugian materiil yang harus ditanggung untuk perbaikan instrumen kereta api. Kereta api, katanya, tak bisa berhenti mendadak.
Kepolisian Resor Malang menetapkan pemilik kerbau Rasim, 58, sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Ia telah menjalani penahanan di Markas Kepolisian Resor Malang serta dicerca 25 pertanyaan.
Sebelumnya, petugas kepolisian kesulitan menemukan pemilik kerbau karena Rasim bersembunyi. Tak beberapa lama, Rasim menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. "Tersangka dijerat dengan pasal berlapis," kata penyidik Polres Malang, Ajun Inspektu Satu Sutiyo.
Tersangka disangkakan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 358 kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, sub pasal 360 mengakibatkan luka-luka, juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 78 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
EKO WIDIANTO