TEMPO Interaktif, Jakarta - Ahli yang diajukan oleh pemerintah dalam pengujian Undang-Undang Tentang Pornografi meminta agar UU tersebut direvisi.
"Undang-Undang ini memiliki kelemahan dan memang harus direvisi," ujar ahli komunikasi massa yang diajukan pemerintah, Tjipta Lesmana dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/8).
Sebanyak 47 pemohon mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal yang diminta untuk diuji adalah pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat 1, pasal 10, pasal 20, pasal 21, dan pasal 23. Pasal 1 dianggap tidak memberikan batasan jelas bagi pengertian
pornografi.
Sebanyak 47 pemohon tersebut terdiri atas perseorangan, lembaga swadaya masyarakat dan kesatuan hukum adat. Kesatuan hukum adat daerah Sulawesi Utara sempat mempertunjukkan sebuah tarian dalam sidang. Tarian tersebut dianggap terancam oleh UU Pornografi.
Menurut Tjipta kelemahan utama UU ini berada pada pasal 1,4 dan 10. Definisi yang tercantum dalam pasal tersebut harus ditambah dengan pengecualian bagi seni kebudayaan, sastra, ilmu pengetahuan, adat istiadat dan olahraga.
"Lima hal itu tidak dapat dikategorisasikan sebagai pornografi dengan alasan apapun," kata Cipta. Menurutnya, sesuatu hanya dianggap sebagai pornografi jika memenuhi unsur kesengaajaan membangkitkan birahi penonton.
Revisi UU dengan menambahkan pengecualian bagi lima bidang tersebut juga disetujui Sumartono, pakar seni yang diajukan oleh pemerintah. "Perumusan definisi pornografi yang dapat diterima semua orang bisa dibuat seiring berjalannya waktu," kata Sumartono.
Hakim konstitusi Maria Farida sependapat bahwa UU Pornografi ini multitafsir sehingga menimbulkan kerancuan. "Muatan UU ini membuka kemungkinan bagi orang untuk menafsirkan sendiri-sendiri," kata Maria.
Ahli filsafat yang diajukan pemohon, Rocky Gerung, menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam UU tersebut lebih banyak merugikan perempuan. "Dalam masyarakat yang patriarkis, UU ini akan mengarah pada penindasan terhadap perempuan," kata dia.
FAMEGA SYAVIRA