TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mempersilakan jika ada mantan Presiden akan menjadi juru kampanye dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad.Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengharapkan mantan Presiden Joko Widodo menjadi juru kampanye pasangan nomor urut 2 tersebut.
"Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye," kata Komisioner KPU Jawa Tengah, Akmalia, di Semarang, Senin 28 Oktober 2024.
Ia menuturkan juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU. Menurut dia, yang wajib didaftarkan ke KPU yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan peraturan.
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, mengatakan komunikasi dengan Joko Widodo sudah dilakukan. Kehadiran Joko Widodo, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi salah satu pedongkrak suara Ahmad Luthfi- Taj Yasin.
Pilihan Editor: Hadapi Debat Perdana Pilgub Jateng, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Sudah Diskusi dengan Ahli