Masa jabatan pertama Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Kaltim berakhir pada 2 Oktober 2024. Presiden Jokowi, atas rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kembali menunjuk Akmal memimpin Kaltim hingga pelantikan gubernur definitif hasil Pilkada 2024.
Akmal mengatakan pelantikan kembali ini diperlukan untuk menghindari multitafsir dan memastikan kelancaran administrasi pemerintahan, mengingat sebelumnya terjadi sedikit keterlambatan dalam proses administrasi dari Presiden terkait perpanjangan masa jabatannya karena Jokowi banyak agenda di luar kota.
“Kami memahami kesibukannya sehingga lewat dua hari, akhirnya dilantik hari ini (Senin),” kata Akmal.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Mendagri yang telah memberikan kepercayaan untuk perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur," ujar Akmal menambahkan.
Pilihan editor: Anggota DPR yang Punya Kediaman di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Ini Alasannya