Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

image-gnews
Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Saham PT. Krama Yudha Damianus H. Renjaan saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO
Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Saham PT. Krama Yudha Damianus H. Renjaan saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO
Iklan

INFO TEMPO - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Ekarasja pailit. Keputusan yang dibacakan pada 31 Mei 2024 jam 23:00 itu pun mengejutkan keduanya. Bukan tanpa sebab, Warga Negara Singapura itu sesungguhnya sudah berniat untuk membayar tagihan sebesar Rp 132 miliar sesuai Penetapan Hakim Pengawas, tetapi pengadilan malah memutuskan pailit.

Pengacara Rozita dan Ery, Damianus Renjaan menjelaskan bahwa sebelumnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Rozita dan Ery yang merupakan ibu dan anak sudah mengajukan proposal perdamaian namun oleh karena Hakim Pengawas kemudian menetapkan nilai tagihan sehingga ibu dan anak ini memutuskan untuk mengajukan pencabutan PKPU dan bersedia membayar sesuai penetapan Hakim Pengawas.

Hal yang disesalkan adalah meskipun sudah mau membayar namum Pengadilan malah menganggap masih ada perselisihan tagihan, sehingga permohonan pencabutan PKPU ditolak dan dinyatakan pailit. Putusan pailit ini dijatuhkan pada hari ke- 268, padahal semestinya melewati 270 hari dulu jika ingin dipailitkan.

Terlebih dengan status Rozita dan Ery yang merupakan warga negara asing, maka mereka tidak bisa dijerat hukum Indonesia. Oleh karenanya, penasihat hukum mengajukan kasasi. Rozita dan Ery adalah ahli waris Eka Rasja Putra Said yang merupakan anak tunggal dari Sjarnoebi Said, pendiri PT Krama Yudha.

Perselisihan bermula dari Akta 78, yaitu Akta Pemberian Bonus yang ditandatangani Sjarnoebi Said atau kakek Ery sekaligus mertua dari Rozita. Akta tersebut dibuat pada 1998 di mana Sjarnoebi sepakat untuk memberikan bonus 18 persen dari laba bersih kepada empat orang sebagai pihak kedua dalam perjanjian, tiga di antaranya keluarga Pak Sjarnoebi, jadi masih ada hubungan darah.

Kemudian, Sjarnoebi meninggal pada 2001 sehingga kepemilikan saham dilanjutkan oleh Eka. Pada 2022, Eka berpulang karena Covid-19 dan meninggalkan ahli waris, yakni istrinya, Rozita dan anaknya, Ery. Sementara yang menuntut Akta 78 adalah ahli waris dari pihak kedua di perjanjian. Perkara ini bergulir di Pengadilan Niaga yang memutuskan PKPU pada 7 September 2023. Padahal, seharusnya itu tidak terjadi karena ketika meninggalnya Sjarnoebi Said maka Akta 78 tersebut telah berakhir.

Dosen Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Anita Afriana saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Anita Afriana melihat ada kejanggalan dari kasus ini. Misalnya bonus berdasarkan Akta 78 bukan merupakan kewajiban sehingga tidak tepat dikatakan sebagai utang. Hal ini meningat pihak kedua dalam perjanjian bukan sebagai pemegang saham dan semua pihak dalam perjanjian telah meninggal dunia.

Di sisi lain utang yang dituntut tidak memenuhi syarat pembuktian yang sederhana sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU karena ada klausul Akta 78 yang menyatakan bonus tidak wajib diberikan melainkan hanya diusahakan, sehingga jatuh temponya tidak pasti. Dissenting opinion dari Hakim Anggota II dinilai tepat karena dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tidak dikenal PKPU terhadap Ahli waris. Permohonan pencabutan PKPU tersebut telah memenuhi syarat sehingga seharusnya PKPU tersebut dicabut, bukan malah dipailitkan.

Adapun dengan status debitor sebagai warga negara asing dan tinggal di luar negeri, maka sulit melakukan eksekusi karena Indonesia tidak mengenal cross-border insolvency. Semoga keputusan majelis kasasi Mahkamah Agung mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Ekarasja pailit. Putusan Nomor 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST yang dibacakan pada 31 Mei 2024 jam 23:00 itu pun mengejutkan keduanya. Bukan tanpa sebab, Warga Negara Singapura itu sesungguhnya sudah berniat untuk membayar tagihan sebesar Rp 132 miliar sesuai Penetapan Hakim Pengawas, tetapi pengadilan malah memutuskan pailit.(*)

Damianus Renjaan Law Office

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Siap Gelar Forum Perencanaan Ruang Laut Tingkat Dunia Pertama di Asia

48 menit lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Dok. KKP
KKP Siap Gelar Forum Perencanaan Ruang Laut Tingkat Dunia Pertama di Asia

Forum Perencanaan Ruang Laut internasional ini akan dilaksanakan mulai tanggal 8 - 11 Oktober 2024 di Merusaka Hotel, Nusa Dua, Bali.


Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

2 jam lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

PN Jakarta Pusat mendukung gerakan cuti bersama ribuan hakim. Namun, hakim di pengadilan tersebut tidak ikut.


Sinar Mas Land Bagikan Beasiswa Master of Public Health di Monash University Indonesia

2 jam lalu

Sinar Mas Land Bagikan Beasiswa Master of Public Health di Monash University Indonesia

Beasiswa ini dapat diraih melalui beberapa topik untuk esai yakni Kesehatan Urban, Kesehatan Digital hingga Ketidakadilan dalam Aspek Kesehatan.


Revitalisasi BLK dan Vokasi, Airin-Ade Siap Reformasi Bidang Ketenagakerjaan

3 jam lalu

Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany bersilaturahim dengan masyarakat Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu 6 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Revitalisasi BLK dan Vokasi, Airin-Ade Siap Reformasi Bidang Ketenagakerjaan

Airin-Ade juga punya program Muda Berdaya, Generasi Berkompeten Banten (Gen Banten), dan Kreasi.


Andika-Nanang Paparkan 13 Program Unggulan di Kabupaten Serang

6 jam lalu

Calon Bupati Serang Andika Hazrumy menghadiri Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Serang pada Minggu, 6 Oktober 2024. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Kantor DPD PDIP Banten dan dihadiri oleh ratusan kader Banteng se-Kabupaten Serang. Dalam kesempatan tersebut, Andika memaparkan berbagai program dan visi untuk Kabupaten Serang. Dok. Pribadi
Andika-Nanang Paparkan 13 Program Unggulan di Kabupaten Serang

Pasangan Andika-Nanang Ini telah diputuskan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri.


Janji Rio Dondokambey untuk Sulawesi Utara

18 jam lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 Rio Dondokambey (kiri) bersama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Janji Rio Dondokambey untuk Sulawesi Utara

Dilantik menjadi anggota DPR, Rio berjanji akan bekerja keras untuk menjaga kepercayaan masyarakat Sulawesi Utara lewat jabatan sebagai wakil rakyat di Senayan. Berharap masuk Komisi XI atau Komisi X.


Sepuluh Tahun Jokowi, Kemenhub Bangun 521 Infrastruktur Transportasi

18 jam lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (tengah) foto bersama jajaran Eselon I, II dan para insan pers usai kegiatan Konferensi Pers Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Joko Widodo di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. Dok. Kemenhub
Sepuluh Tahun Jokowi, Kemenhub Bangun 521 Infrastruktur Transportasi

Pemerintahan Jokowi fokus membangun konektivitas melalui 521 infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.


YKMI Serukan Boikot Produk untuk Keadilan dan Kebebasan Palestina

21 jam lalu

(Foto ilustrasi) YKMI menyerukan boikot produk global yang terafiliasi dengan pendukung kekerasan di Palestina sebagai langkah strategis untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia. Dok. Pixabay
YKMI Serukan Boikot Produk untuk Keadilan dan Kebebasan Palestina

YKMI menyerukan aksi boikot produk global dalam rangka memperingati setahun genosida di Palestina untuk menghentikan dukungan finansial yang berkontribusi pada kejahatan kemanusiaan.


Kader PDI Perjuangan Didorong Sapa Warga Menangkan Airin-Ade Pilkada Banten

22 jam lalu

Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany (kedua kanan) saat menghadiri Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus)  yang di gelar DPC PDI Perjuangan di Horison Grand Serpong, Kota Tangerang, Ahad, 6 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Kader PDI Perjuangan Didorong Sapa Warga Menangkan Airin-Ade Pilkada Banten

PDI Perjuangan Kota Tangerang semakin memperkuat barisan dalam upaya memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, dalam Pilkada serentak 2024.


Wahyu Hidayat Luncurkan 1.000 Beasiswa Setiap Tahun Bagi Siswa

22 jam lalu

Pasangan calon wali Kota dan wakil wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin beserta relawan saat safari kampanye. Dok. Pribadi
Wahyu Hidayat Luncurkan 1.000 Beasiswa Setiap Tahun Bagi Siswa

Wahyu Hidayat, calon Wali Kota Malang, berkomitmen memberikan 1.000 beasiswa setiap tahun bagi siswa berprestasi yang kurang mampu, mencakup jenjang pendidikan reguler hingga perguruan tinggi.