Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid didampingi Alissa Wahid tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti.
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid didampingi Alissa Wahid tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah, meminta kurikulum sejarah mengenai penurunan Gus Dur ditarik untuk direvisi. Sejarah penurunan Gus Dur dengan dikeluarkannya Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid harus segera direvisi. Sebab, TAP MPR itu sudah tak berlaku lagi. 

"Kedua, kami minta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi," kata Sinta saat memberikan sambutan dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama keluarga Gus Dur di Nusantara IV Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Minggu 29 September 2024. 

MPR sebelumnya telah mengeluarkan surat administrasi berisi penegasan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang isinya pemberhentian Gus Dur sebagai presiden tidak berlaku lagi. 

MPR mengeluarkan surat penegasan bahwa TAP soal Gus Dur itu sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang meninjau status hukum berbagai TAP MPR dari tahun 1960 hingga 2002. 

Sinta mengatakan, sebetulnya dengan adanya TAP MPR Nomor 1 tahun 2003, TAP MPR Nomor 2 soal Gus Dur tak berlaku lagi. Namun, pada kenyataanya, TAP MPR itu masih menjadi rujukan pemerintah untuk banyak hal. Salah satunya mengenai kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah. 

"Karenanya pencabutan Tap MPR nomor 2 ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal sebagai landasan hukum bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti," kata Sinta. 

Sinta berharap rekonsiliasi ini dapat dilakukan dengan prinsip keadilan. Bukan sekedar basa basi politik semata. "Kami keluarga Gus Dur menyambut pencabutan ini dilakukan tidak dengan setengah hati," kata Sinta.

Dalam hal ini, Sinta meminta adanya pelurusan sejarah kepada sosok Gus Dur. Gus Dur kala itu mengalami kudeta parlementer. Hal itu merupakan kerancuan politik karena Indonesia tidak menganut sistem parlemen tapi presidensial. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gus Dur dituduh melakukan prosedur yang salah. Ia bahkan dituduh melakukan korupsi. Namun, tuduhan itu tak pernah bisa dibuktikan sampai saat ini.

"Kami keluarga Gus Dur tak pernah dendam dengan pelengseran Gus Dur. Namun penting untuk meluruskan sejarah agar bisa belajar dan tak mengulang hal sama," kata Gus Dur. 

Sinta juga berharap momentum pencabutan ini dimanfaatkan untuk menciptakan demokrasi esensial, bukan demokrasi prosedural yang direkayasa. Sehingga, tak ada rekayasa politik untuk menjatuhkan kekuasan yang sah. "Apa yang terjadi ke Gus Dur tak boleh berlaku lagi," kata Sinta. 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu diterima oleh MPR. MPR lantas mengeluarkan penegasan abgwa Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kedudukannya resmi tak berlaku lagi. Hal itu ditegaskan dalam Sidang Paripurna MPR pada Rabu 25 September 2024.

Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggung jawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban Presiden  Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi. 

Pilihan editor: 271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

38 menit lalu

Steering Committee (SC) Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza (tengah) menyampaikan pandangannya disaksikan, Sekretaris SC Syaiful Huda, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sekretaris OC Zainul Munasichin saat Rapat Panitia Muktamar sekaligus peluncuran logo Muktamar PKB di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. PKB akan menggelar Muktamar pada 24-26 Agustus 2024 di Bali. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

PKB mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih.


Keluarga Terima Surat Pencabutan TAP MPR soal Gus Dur

59 menit lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti.
Keluarga Terima Surat Pencabutan TAP MPR soal Gus Dur

TAP MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang isinya pemberhentian Gus Dur sebagai presiden tidak berlaku lagi.


Guntur Romli: Soeharto Tidak Layak Diangkat Jadi Pahlawan Nasional

3 jam lalu

Ketua Umum Ganjarian Mohamad Guntur Romli saat deklarasi Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Mereka menilai Ganjar sebagai sosok penerus Presiden Joko Widodo alias Jokowi. TEMPO/Subekti.
Guntur Romli: Soeharto Tidak Layak Diangkat Jadi Pahlawan Nasional

Rencana penyematan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto ditolak oleh politikus PDIP.


Kata Sumarsih soal Rencana Penyematan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

8 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih, Ibu Korban Penembakan Tragedi Semanggi I saat mengikuti aksi Kamisan ke-823 memperingati Hari Keadilan Internasional (World Day for International Justice) di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Sumarsih soal Rencana Penyematan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Sumarsih merespons soal rencana penyematan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.


Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

18 jam lalu

Putri Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut saat berpidato dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden Kedua RI Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu 28 September 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

Tutut dan Titiek Soeharto mengatakan bahwa tak ada manusia yang sempurna dan selalu benar. Mereka juga meminta maaf atas kesalahan Soeharto.


Pencabutan Tap MPR Tiga Presiden, Upaya Menghapus Noda Sejarah

21 jam lalu

Pencabutan tiga Tap MPR menuai polemik. Ataukah pencabutan ini hanya untuk menghapus noda sejarah atau sebagai prakondisi untuk mengamendemen konstitusi?
Pencabutan Tap MPR Tiga Presiden, Upaya Menghapus Noda Sejarah

Pencabutan tiga Tap MPR menyangkut tiga eks Presiden menuai polemik. Apakah pencabutan ini hanya untuk menghapus noda sejarah atau ada agenda lain?


Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

23 jam lalu

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai Penutupan Munas di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Bamsoet mengatakan terpilihnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara aklamasi merupakan keputusan tepat. Dok. MPR
Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.


Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


PDIP dan PKB Ganti Anggota DPR Terpilih

1 hari lalu

Partai politik menggunakan berbagai cara untuk mengganti calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029 terpilih. Bagaimana proses penggantian caleg terpilih tersebut?
PDIP dan PKB Ganti Anggota DPR Terpilih

Di PDIP, kerabat Megawati Soekarnoputri hendak diloloskan menjadi anggota DPR. Di PKB, lima anggota DPR terpilih diganti.