Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia resmi mencabut Ketetapan atau TAP MPR  tentang pemberhentian Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan ketetapan soal mendiang Presiden Soeharto.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau yang kerap disapa Bamsoet, menyampaikan keputusan ini dalam rapat paripurna MPR RI pada Rabu, 25 September 2024, di Jakarta. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 ihwal pertanggungjawaban Presiden Gus Dur.

Lantas apa alasannya kedua TAP MPR ini dicabut?

1. Pemulihan nama baik Gus Dur

PKB meminta pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dengan alasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. Jazilul Fawaid, Ketua Fraksi PKB MPR RI, menegaskan bahwa TAP tersebut sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang meninjau status hukum berbagai TAP MPR dari tahun 1960 hingga 2002.

Oleh karena itu, Fraksi PKB meminta MPR mengeluarkan surat penegasan resmi agar Gus Dur bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional tanpa hambatan dari ketetapan yang sudah tidak relevan.

“Penegasan ini penting untuk rekonsiliasi nasional dan sebagai langkah menghormati jasa Gus Dur,” jelas Jazilul. PKB berharap pencabutan TAP ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pencalonan Gus Dur sebagai pahlawan nasional.

2. Pencabutan tuduhan Soekarno

Selain terkait Gus Dur, MPR juga mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Soekarno. TAP ini dulu dibuat berdasarkan tuduhan bahwa Soekarno mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI), namun tuduhan ini tidak pernah terbukti secara hukum.

Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan terhadap Soekarno kini resmi dicabut. Langkah ini, menurut Bambang Soesatyo, adalah bagian dari rekonsiliasi nasional yang juga diharapkan untuk mengakhiri polemik sejarah politik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. TAP MPR Soeharto tetap berlaku

Sementara itu, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, yang menyoroti upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk menyebutkan nama Soeharto, tetap berlaku. Namun, Bamsoet menjelaskan bahwa secara pribadi, mantan Presiden Soeharto dianggap telah menyelesaikan tanggung jawabnya terkait TAP ini karena beliau sudah wafat. “TAP tersebut tetap berlaku, tetapi penyebutan nama Soeharto dianggap selesai,” kata Bamsoet.

Langkah MPR RI yang tidak mencabut TAP terkait Soeharto, namun menganggap tugas Soeharto telah selesai, merupakan bentuk penghargaan terhadap mantan pemimpin Indonesia, meskipun mereka memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan selama masa jabatannya.

4. Mengundang keluarga presiden

Sebagai bagian dari rekonsiliasi politik nasional, MPR berencana untuk mengundang keluarga Presiden Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur dalam pertemuan yang akan digelar pada akhir September 2024. Pertemuan ini diharapkan menjadi momen penting untuk menutup babak sejarah politik yang kontroversial dan membangun persatuan bangsa di masa depan.

“Kami ingin mempertemukan keluarga Gus Dur dan Soeharto sebelum masa jabatan kami berakhir. Kami telah mengundang keluarga Bung Karno, dan suasana sangat haru serta hikmat. Ini adalah bagian dari upaya MPR untuk menyelesaikan warisan masalah politik masa lalu,” ungkap Bamsoet.

Dalam rapat tersebut, Bamsoet juga menyampaikan bahwa Fraksi PKB telah mengajukan surat administratif untuk memastikan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Gus Dur tidak lagi berlaku. Surat ini bukanlah produk hukum, tetapi bersifat administratif untuk mendukung gelar pahlawan bagi Gus Dur dan menuntaskan warisan politik yang selama ini mengganjal.

ANTARA
Pilihan editor: MPR Cabut TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 jam lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

3 jam lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.


Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

3 jam lalu

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.


MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

6 jam lalu

Presiden Sukarno dan Soeharto
MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).


Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

6 jam lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

Mahfud menduga keputusan MPR terkait TAP yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai.


Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Jokowi mengatakan ide pemindahan ibu kota negara atau IKN dari Jakarta bukanlah hal baru, sudah ada sejak era Presiden Sukarno.


Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

23 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.


Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

23 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.


Reaksi Cak Imin atas Pencabutan TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Reaksi Cak Imin atas Pencabutan TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Cak Imin mengatakan permintaan pemulihan nama Gus Dur tak berhubungan dengan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepadanya.


Pimpinan MPR Mendorong Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Mantan Presiden Soeharto dan Gus Dur

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) saat memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pimpinan MPR Mendorong Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Mantan Presiden Soeharto dan Gus Dur

MPR mendorong agar para mantan presiden dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pahlawan nasional.