Sebelumnya, calon anggota legislatif atau caleg terpilih dari PDIP Tia Rahmania telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan terhadap Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengatakan mereka merujuk pada Undang-Undang Partai Politik. Apabila perselisihan tidak tercapai di Mahkamah Partai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
“Makanya, saat ini kami sudah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tinggal menunggu nomor perkara hari ini," kata Jupriyanto kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis, 26 September 2024.
Musabab dari gugatan ini adalah karena pemecatan Tia sebagai anggota partai, sehingga sudah tak memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Melalui Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, Tia akhirnya diganti dengan Bonnie Triyana.
Tia, Bonnie, dan Hasbi sebelumnya bertarung di daerah pemilihan atau Dapil Banten I. Tia mendapatkan suara terbanyak, 37.359 suara sah. Disusul oleh Bonnie dengan suara sah sebanyak 36.516. Sementara Hasbi hanya mendapatkan 27.709 suara sah.
Hanya ada satu kursi untuk PDIP di Dapil Banten I. Artinya, hanya Tia yang awalnya lolos ke Senayan. Namun, Bonnie melaporkan Tia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten dengan dugaan penggelembungan suara. “Bawaslu mengatakan bahwa Tia tidak ada terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” kata Jupriyanto.
Bonnie kemudian melaporkan ke Mahkamah Partai dan diputuskan bahwa Tia memang melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.626. Tia juga dilaporkan telah mencuri suara Hasbi sebanyak 251.
Jupriyanto mengatakan sebelumnya terjadi kesalahan penghitungan oleh petugas di TPS 009 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Akhirnya, 251 suara Hasbi masuk ke Tia. “Hari itu juga, udah dilakukan pembetulan dan dikembalikan suara itu kepada dia (Hasbi).”