Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

image-gnews
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi menghapus nama Presiden kedua, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Adapun penghapusan nama Soeharto itu diusulkan oleh fraksi Partai Golkar.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md., mengomentari TAP MPR yang mencabut nama Soeharto tersebut. Menurut Mahfud, pencabutan nama Soeharto itu sebenarnya sudah berlaku sejak TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dikeluarkan.

"Menurut saya (TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998) bukan dihapus, tetapi memang sudah dinyatakan sebagai ketetapan yang tidak berlaku lagi, sejak keluarnya TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003," ucap Mahfud saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024.

Mahfud menduga keputusan MPR perihal ketetapan yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai. "Sehingga tak perlu ada tindakan hukum baru," ucap Mahfud.

Namun demikian, Mahfud tidak sepakat dengan diksi nama Soeharto dihapus dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Sebab menurut pengetahuan dia, TAP MPR itu tidak memiliki istilah untuk dihapus. "Saya kira istilah dihapus tidak ada ya, mungkin, dinyatakan selesai," ujar Mahfud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, menyebut, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan pimpinan fraksi dan DPD Golkar pada 23 September 2024, untuk menyepakati usulan dihapusnya nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

"Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet, sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara pada Rabu, 25 September 2024.

Adapun nama Soeharto dimuat dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ketetapan ini ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1998. Saat itu, jabatan Ketua MPR dipegang oleh Harmoko.

Pilihan Editor: Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

46 menit lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.


MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

2 jam lalu

Presiden Sukarno dan Soeharto
MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).


Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Jokowi mengatakan ide pemindahan ibu kota negara atau IKN dari Jakarta bukanlah hal baru, sudah ada sejak era Presiden Sukarno.


Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

19 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.


Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

20 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.


Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

20 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

MAhfud Md., mengatakan jika IKN disebut kehendak rakyat, maka rakyat juga yang bisa memutuskan nasibnya.


Reaksi Cak Imin atas Pencabutan TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Reaksi Cak Imin atas Pencabutan TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Cak Imin mengatakan permintaan pemulihan nama Gus Dur tak berhubungan dengan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepadanya.


Pimpinan MPR Mendorong Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Mantan Presiden Soeharto dan Gus Dur

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) saat memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pimpinan MPR Mendorong Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Mantan Presiden Soeharto dan Gus Dur

MPR mendorong agar para mantan presiden dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pahlawan nasional.


MPR Cabut Ketetapan Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (kiri), Ahmad Basarah (kedua kiri), Ahmad Muzani (kanan), dan Jazilul Fawaid (kedua kanan), menyalami Anggota MPR RI usai rapat paripurna akhir MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 25 September 2024. MPR RI menggelar sidang paripurna akhir periode jabatan 2019-2024 yang beragendakan penetapan putusan MPR terkait perubahan tata tertib dan rekomendasi MPR RI masa jabatan 2019-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
MPR Cabut Ketetapan Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

MPR memulihkan nama Gus Dur dengan mencabut TAP MPR Nomor II Tahun 2001. Keputusan ini kuatkan alasan Gus Dur jadi pahlawan nasional


MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 tentang KKN, Bamsoet: Karena Telah Meninggal

2 hari lalu

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai Penutupan Munas di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Bamsoet mengatakan terpilihnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara aklamasi merupakan keputusan tepat. Dok. MPR
MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 tentang KKN, Bamsoet: Karena Telah Meninggal

MPR resmi mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Usulan Golkar.