TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan pihaknya sudah menerima perintah dari Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi untuk membentuk angkatan siber sebagai matra keempat di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menanggapi rencana tersebut, ahli pertahanan Andi Widjajanto menuturkan pembentukan angkatan siber sebagai matra tersendiri di luar TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut kemungkinan memerlukan waktu hingga tujuh tahun.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022-2023 ini menjelaskan tahapan membentuk matra baru itu, di antaranya mencakup penguatan satuan siber di tiap matra, kemudian membentuk komando gabungan yang dipimpin perwira tinggi bintang tiga.
“Waktu saya di Lemhannas ya, itu evolusi tujuh tahun. Mungkin akan dimulai dengan penguatan satuan siber di level bintang satu di masing-masing matra sehingga nantinya ada pembentukan komando gabungan di level bintang tiga,” kata Andi usai acara diskusi di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat, Jakarta, Kamis, 26 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, jika pemerintahan Prabowo Subianto mendatang mendukung pembentukan angkatan siber, kemungkinan pembentukan komando gabungan siber itu akan terjadi semasa pemerintahan periode 2024-2029.
Harus Mengamendemen UUD 1945 untuk Membentuk Angkatan Siber
Namun Andi menyebutkan syarat yang mutlak dipenuhi untuk membentuk angkatan siber adalah amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebab, kata dia, UUD 1945 saat ini hanya mengatur tiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.
Jika amendemen itu juga terwujud pada masa pemerintahan Prabowo, kata Andi, maka pemerintah dan DPR juga harus merevisi undang-undang yang berkaitan, seperti UU TNI terutama Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10; kemudian UU Pertahanan Negara; dan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Andi juga menambahkan pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang juga harus membuat undang-undang yang spesifik mengatur bidang pertahanan dan siber.
“Jika memang ingin ada akselerasi langsung membentuk angkatan siber, mau tidak mau harus mengamendemen Undang-Undang Dasar,” kata Penasihat Senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) itu.
Menurut ia, sejauh ini kajian yang ada di Lemhannas memang mengarah untuk membentuk angkatan siber sebagai matra baru TNI, mengingat beberapa negara, termasuk tetangga Indonesia seperti Singapura, juga telah mewujudkan itu. Di Singapura, kata dia, matra siber resmi terbentuk sejak Oktober 2022 dengan nama Digital and Intelligence Service (DIS).
“Lalu ada juga Cina yang menjadikan perang siber, angkatan siber sebagai kekhususan tersendiri,” kata Andi.
Selanjutnya, alasan TNI perlu membentuk angkatan siber…