Adapun Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal dipecahnya beberapa kementerian dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto. “Akan kemudian difinalkan sebelum pelantikan presiden terpilih,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis.
Dasco mengatakan kemungkinan pemisahan kementerian itu masih menjadi dinamika yang akan difinalkan sebelum pelantikan presiden yang dijadwalkan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. “Itu masih dinamika, bisa ada bisa enggak itu tergantung nanti finalisasi,” ujar Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya, dia mengatakan Prabowo masih melakukan simulasi jumlah kementerian pada kabinetnya mendatang. Dia menyampaikan hal itu merespons isu jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang akan ditambah dari 34 kementerian menjadi 44.
Dia mengatakan penambahan jumlah kementerian itu untuk optimalisasi tugas-tugas kementerian dalam menunaikan janji kampanye Prabowo-Gibran yang ada dalam delapan misi Asta Cita yang diusungnya.
DPR telah mengesahkan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) dan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.
ALFITRIA NEFI P | ANTARA
Pilihan editor: Tak Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Cak Imin akan Berfokus Urus PKB