Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar September 2025, Begini Pertimbangan KPU

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada September 2025. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

“Secara bersama menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Sebelum jadwal pilkada ulang disepakati, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025. Dia meminta untuk dapat diputuskan dalam RDP tersebut.

“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2025,” kata pria yang akrab disapa Afif.

Jika usulan tersebut disepakati, Afif mengatakan KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutan. Dia juga mengatakan pihaknya akan membuat aturan teknisnya.

Dia menyebutkan kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilakukan pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan berlangsung selama enam bulan.

Menurut dia, prakiraan tersebut memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal,” kata dia. “Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Serang Raih Penghargaan Bawaslu Awards 2024

9 jam lalu

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (kiri) menerima penghargaan Anugerah Bawaslu Awards yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal di Hotel Aston Serang pada Rabu, 25 September 2024. Dok. Pemkab Serang
Bupati Serang Raih Penghargaan Bawaslu Awards 2024

Penghargan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Ratu Tatu Chasanah karena telah mendukung bawaslu pada pemilikah kepala daerah atau Pilkada 2024.


Pilkada 2024: Akademisi Ingatkan KPU Soal Validitas Data dari Sirekap

9 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Pilkada 2024: Akademisi Ingatkan KPU Soal Validitas Data dari Sirekap

Komisi II DPR mendukung KPU menggunakan aplikasi Sirekap pada Pilkada 2024.


Pengakuan Kaesang Soal Erina Makan Roti Rp 400 ribu: Ternyata Harganya USD 25

12 jam lalu

Roti isi lobster atau obster roll yang dibeli Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di California, Amerika Serikat, Agustus 2024. Instagram
Pengakuan Kaesang Soal Erina Makan Roti Rp 400 ribu: Ternyata Harganya USD 25

Kaesang Pangarep mengklarifikasi terkait cerita tentang roti seharga Rp 400 ribu yang disantap istrinya ketika di Amerika Serikat.


Segini Harta Bobby Nasution, Rival Edy Rahmayadi yang Saling Sindir soal Jalan di Sumut

12 jam lalu

Bobby Nasution. Foto: Diskominfo Kota Medan
Segini Harta Bobby Nasution, Rival Edy Rahmayadi yang Saling Sindir soal Jalan di Sumut

Mengintip kekayaan Bobby Nasution yang saling sindir dengan Edy Rahmayadi terkait jalan di Sumut hingga sebut nama Mulyono


Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

13 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

Ketua Komisi II DPR menyebut bahwa pihaknya berjuang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer.


Meski Gagal Maju di Pilgub, Anies Baswedan Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta

13 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Meski Gagal Maju di Pilgub, Anies Baswedan Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta

Anies Baswedan mengunggah visi misi untuk program Jakarta. Ia mengatakan ini untuk tanggung jawab kepada publik.


KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

14 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

KPU mengatakan, publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui Sirekap yang disediakan KPU.


PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

20 jam lalu

Suasana Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

PDIP, memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.


Kata Caleg Terpilih DPR Tia Rahmania soal Digantikan Kader Lain dari PDIP

20 jam lalu

Logo PDIP
Kata Caleg Terpilih DPR Tia Rahmania soal Digantikan Kader Lain dari PDIP

PDIP mengganti dua caleg terpilihnya karena dua kader itu telah diberhentikan. Tia Rahmania angkat bicara.


KPU Bilang Akan Umumkan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

21 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA
KPU Bilang Akan Umumkan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Ketua KPU menyatakan pihaknya tidak akan menetapkan cakada berstatus tersangka.