TEMPO.CO, Bandung - Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi sorotan publik soal kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Naomi Haswanto, kebijakan itu dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT agar dapat berkontribusi juga pada pengembangan kampus.
“Sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan,” kata Naomi kepada Tempo lewat jawaban tertulis, Rabu 25 September 2024.
Sebelumnya beredar tangkapan layar dari surat elektronik di media sosial. Isi dari surat itu adalah pengumuman dari Direktorat Pendidikan ITB ke mahasiswa penerima dan calon penerima pengurangan UKT. “Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB.”
Menurut Naomi, ITB mengembangkan sistem bantuan keuangan mahasiswa yang disebut Financial Aids System. Sistem itu bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang ada di ITB, seperti beasiswa dan keringanan UKT, hibah, program kerja paruh waktu, kemitraan, bantuan keuangan lainnya, dan layanan pendukung seperti konseling keuangan, pelatihan dan seminar, serta informasi dan sosialisasi.
Skema kerja sistem itu menurut Naomi, akan disesuaikan dengan kualifikasi mahasiswa, kebutuhan fakultas atau sekolah di ITB, beban studi mahasiswa, dan jadwal kuliah. “Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja di unit kegiatan mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi mahasiswa dalam menjalankan program-programnya,” kata dia.
Adapun prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB, menurut Naomi, adalah tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik. “Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan,” ujarnya.
ITB mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa dan orang tua, untuk mengikuti informasi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi ITB. Menurut Naomi, ITB akan menerima masukan yang konstruktif dari mahasiswa dan pihak-pihak terkait.
“ITB berupaya untuk selalu mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut memberi manfaat maksimal bagi seluruh mahasiswa,” kata Naomi.
Kewajiban mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja secara paruh waktu di kampus itu termaktub dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 316/ITl.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan ITB yaitu pada pasal 5 ayat 4 c dan d.
Mahasiswa sarjana yang memperoleh beasiswa berkontribusi kepada ITB melalui kerja paruh waktu (bekerja magang) di unit kerja yang ada di ITB. Penerimaan tempat magang disesuaikan dengan keahlian atau kriteria yang ditentukan oleh unit yang bersangkutan. Para mahasiswa dapat berkontribusi sebagai tutor, surveyor, peneliti, administrasi, dan lain-lain dengan waktu kerja maksimal dua jam per hari atau total maksimal 10 jam per pekan.
Sementara mahasiswa di tingkat magister maupun doktor berkontribusi dan memperoleh pengalaman diantaranya dengan menjadi asisten pengajar, asisten praktikum, atau terlibat aktif dalam penelitian yang dilakukan pembimbing di dalam maupun luar negeri.
Pilihan Editor: Peneliti ITB Terbanyak di Daftar Top 2% World Ranking Scientist, Bersaing dengan UI