TEMPO Interaktif, Jakarta:Sophan Sopian tidak memberikan jawaban tegas perihal duduk perkara pengunduran dirinya sebagai anggota DPR/MPR. Ia justru merendah bukan sebagai politikus. Yang pasti, keputusan dirinya telah bulat. Tidak akan berubah kendati dipanggil DPP PDI Perjuangan, Selasa nanti. “Saya sebenarnya bukan seorang politikus. Politik itu seni, art of possibility. Yang salah bisa benar dan yang benar bisa menjadi salah. Saya tidak bisa melakukan itu. Biarlah ini menjadi masalah saya,” kata Ketua Fraksi PDIP di MPR itu ketika dihubungi Tempo News Room di Jakarta, Sabtu (26/1) malam. Saat itu ia tengah membersihkan barang-barang pribadi dari ruang kerjanya di DPR/MPR. Sophan tidak mau menjawab tegas perihal sejumah isu yang menyebut dirinya kecewa dengan pimpinan PDIP karena tidak tegas menyikapi tuntutan pembentukan Pansus Buloggate II. Ia juga membantah suara yang mengaitkan dengan intrik internal partai dan sikap Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang cenderung memakai orang-orang baru. Putra tokoh PNI Manai Sopian itu menyatakan tidak ingin mencari sensasi. Juga, tidak mau mengumbar masalah ke permukaan karena akan memicu konflik dengan teman-temannya di PDIP. Ia mengaku keputusan untuk mundur itu telah muncul lama sejak pasca reformasi, kemudian menguat beberapa bulan terakhir. “Dorongan itu semakin besar sehingga saya mengalami kelelahan jiwa. Sejak itu saya jadi pasif dan tidak lagi aktif. Seperti sudah tak ada arti dan gunanya. Karena itu saya memilih mengundurkan diri,” kata pria kelahiran Makassar 57 tahun silam itu. Sophan melihat prihatin kondisi saat ini. Paham Machiavelis telah meluas. Kepentingan kekuasaan sangat mewarnai pentas politik. Kondisi ini sangat bertentangan dengan hati nuraninya. “Lihat saja sekarang ini belum ada perubahan berarti. Babak belur semua! Saya teringat teman saya yang divonis bersalah dan dihukum, padahal kenyataannya tidak begitu,” katanya. (Dede Ariwibowo)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
3 menit lalu
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.