TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji tahun 2024 dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, menjelaskan alasan Pansus Haji ingin meminta keterangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus ingin melakukan konfirmasi terhadap pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50. Sebab, Pansus Haji mendapatkan informasi dari Arab Saudi bahwa mereka memberikan kuota tambahan dalam bentuk 'gelondongan' dan tidak pernah membaginya. Menurut mereka, keputusan membagi justru dilakukan oleh Kemenag.
"Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tetapi dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. Ini ingin kita konfirmasi," kata Wisnu saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 September 2024.
Pansus Haji menyayangkan sikap Yaqut yang tidak memenuhi lagi undangan mereka. Padahal, Pansus Haji mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pansus memberikan kesempatan Yaqut untuk memberikan penjelasan.
"Padahal pansus Haji memberi kesempatan Menag meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan," kata Wisnu.
Yaqut sebelumnya tidak menghadiri undangan Pansus Haji pada Kamis, 19 September 2024. Yaqut juga tidak menghadiri undangan rapat pada Selasa, 9 September 2024.
Wisnu mengatakan, Pansus Haji belum memutuskan memanggil kembali Yaqut. Pemanggilan Yaqut akan diputuskan rapat internal pansus Haji pada Senin 23 September.
Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto mengatakan Yaqut tak bisa menghadiri undangan Pansus pekan depan. Alasannya, Yaqut akan mewakili presiden ke Prancis. "Menag sudah kirimkan ke Pansus," kata dia saat dihubungi, Sabtu.
DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024 untuk menyelidiki dugaan penyelanggaran haji 2024. Salah satu masalah yang akan digali oleh panitia khusus adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang.
Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun. Namun di tengah jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan Undang-Undang.
Piliihan Editor: Jubir: Menag Yaqut Tak Bisa Penuhi Undangan Pansus Haji Pekan Depan