TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Komisi Pemilihan Umum dan DPR perlu membenahi aturan setelah semakin banyak fenomena kotak kosong di Pilkada tahun ini. Guspardi mengatakan DPR, KPU, dan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada secara komprehensif.
“Sehingga tidak ada peluang dan tidak dibenarkan bagi partai politik atau peserta pilkada untuk menjadikan pilkada di suatu daerah itu calon tunggal,” kata Guspardi saat dihubungi, 8 September 2024.
Legislator Partai Amanat Nasional ini mengatakan selama ini penyelenggara pemilu dan pembuat UU tidak memprediksi kotak kosong semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dia mengatakan perlu ada terobosan hukum terkait opsi apa yang perlu dilakukan apabila kotak kosong menang. Sehingga tidak ada stagnasi pemerintahan daerah.
“Jangan sampai terjadi stagnasi pemerintahan. Kan ini perlu ada terobosan yang perlu dilakukan Komisi II bersama KPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong. Awalnya, calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Setelah perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024, ada dua daerah yang memiliki dua pasangan calon (paslon).
“Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Idham, pada 5 September 2024, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Idham, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal telah berakhir pada 4 September 2024.
“Jadi, dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan,” ujarnya.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 10 September 2024, untuk membahas opsi jika kotak kosong menang.
"Kotak kosongnya yang menang, nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya," Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2024.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyebut ada ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong memenangkan kontestasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ketentuannya tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Lolly menjelaskan berdasarkan pasal-pasal tersebut, apabila pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Lolly mengatakan pemilihan berikutnya dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan pilkada ulang sebagaimana tertuang dalam pasal 54 ayat (3) UU Pilkada dapat dimaknai dua hal, yakni pada tahun berikutnya atau 2025, atau pemilihan berikutnya, yakni Pilkada 2029,” ujarnya.
ANDRY TRIYANTO TJITRA | RACHEL FARAHDIBA