Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaesang Soal Jet Pribadi: Surat dari KPK hingga Bukti yang Diminta

image-gnews
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep kena dugaan gratifikasi dengan menggunakan jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Tingkah Kaesang itu terus menjadi sorotan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta untuk menelusuri dugaan gratifikasi tersebut.

KPK akan memanggil Kaesang Pangarep, untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan surat undangan tersebut masih dalam proses.

“Masih proses,” kata Tessa ketika dihubungi, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dia tidak menjawab tanggal persisnya surat tersebut akan dikirimkan kepada Ketua Umum Partai Solidatitas Indonesia (PSI) itu. 

1. KPK akan Mengirim Surat

KPK akan mengirim Kaesang surat undangan untuk klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bersama istrinya, Erina Gudono saat bepergian ke Amerika Serikat. "Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. "Saya enggak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.

2. Bukti yang Diminta

Alex menjelaskan, biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah menjelaskan berita yang ramai di masyarakat. “Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” katanya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Kaesang pun dipersilakan untuk menjelaskan secara gamblang soal jet pribadi itu sebelum dipanggil untuk klarifikasi. Kaesang juga diminta membawa bukti.  “Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, 'oh enggak, saya bayar sendiri, ini loh bukti transfernya'. Jadi clear dong," kata Alex. “Jadi tidak sekadar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan.”

3. Nasihat

Dikutip dari Antara, Alexander Marwata mengatakan Kaesang Pangarep selaku Ketua PSI harus bisa menjadi panutan dengan mencontohkan gaya hidup sederhana. "Kami mendorong saudara Kaesang itu supaya dalam perilaku kehidupan sehari-hari maupun selaku ketua partai politik, itu juga bisa menjadi role model nilai-nilai antikorupsi. Salah satunya apa nilai-nilai antikorupsi? Hidup sederhana," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Saran

Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, sebaiknya Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk klarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial. “Seandainya Kaesang sendiri pergi ke KPK itu akan jauh lebih baik biar bisa lebih jelas semua,” kata Laode di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

“Dia ini kan ketua partai sekarang ya, belum pejabat publik, tetapi ketua partai itu kan sebenarnya jabatan publik ya. Nah, oleh karena itu, memang kalau misalnya ada sumbangan-sumbangan dari pihak lain, baik itu dalam bentuk cash (tunai) maupun in-kind (fasilitas), itu seharusnya memang di-declare (dideklarasikan agar bisa lebih jelas,” kata Laode menambahkan.

5. Laporan

Sebelumnya viral di media sosial informasi mengenai Kaesang Pangarep, bersama istrinya Erina Gudono pergi ke Amerika Serikat dengan jet pribadi. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Kaesang ke KPK dengan dugaan terjadi gratifikasi karena fasilitas mewah diduga disediakan pemilik Shopee, Gang Ye, Rabu, 28 Agustus 2024.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu sekaligus kakak kandung Kaesang.

MAKI menduga, pemberian pesawat jet pribadi itu ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021. “Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” kata Boyamin.

DEFARA DHANYA PARAMITHA | AMELIA RAHIMA SARI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Dugaan Gratifikasi Kaesang yang Pakai Jet Pribadi: Menebak Langkah KPK Setelah Pemanggilan Kaesang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

3 jam lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

8 jam lalu

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dilantik hari ini. Sejumlah 20 nama di antaranya merupakan wajah baru.


KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

9 jam lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

PT TCN membantah pernyataan KPK yang menyebut bahwa ada dugaan perusahaan tersebut dibekingi oleh aparat. Disebut beroperasi ilegal.


Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

9 jam lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) membantah KPK yang menyebut perusahaan tetap beroperasi di Gili Trawangan meski sudah disegel oleh KKP.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

9 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

9 jam lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024


Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep saat Konferensi Pers seusai penyerahan rekomendasi kepada 13 calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024 di Cinepolis Cinemas, Senayan Park, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Netizen mendesak Kaesang memberikan penjelasan mengenai jet pribadi yang digunakannya bersama istri, Erina Gudono, ke Amerika Serikat.


Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

Ahmad Sahroni memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.