TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hingga masa pendaftaran berakhir hanya memiliki satu bakal pasangan calon. Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024.
Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan ada 43 daerah yang terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal karena hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis hanya satu bakal paslon yang mendaftar.
Pengamat politik sekaligus Manajer Riset The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai perpanjangan masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2024 oleh KPU dapat meminimalkan munculnya kotak kosong.
“Kita sambut baik keputusan KPU yang mengeluarkan aturan ini dan sangat penting bahwa aturan ini jadi sebuah kesepakatan bagi calon,” kata Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Menurut Arfianto, perpanjangan masa pendaftaran ini membuat partai politik mempunyai waktu mempersiapkan bakal pasangan calon yang akan diusung. Perpanjangan tersebut juga memungkinkan bagi partai politik mencari rekanan koalisi dalam mengusung bakal pasangan calon pada detik-detik akhir pendaftaran. Dengan demikian, para peserta Pilkada 2024 akan semakin banyak dan masyarakat akan dihadapkan dengan calon pemimpin yang beragam.
Meski demikian, Arfianto mengingatkan KPU harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal tersebut karena perpanjangan waktu pendaftaran hanya selama tiga hari. “Ini akan jadi tantangan bagi KPU daerah untuk menyosialisasikan ini," katanya.
Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang
Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai pilkada berikutnya daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024.