TEMPO.CO, Solo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyebut ada empat partai politik (parpol) yang berkesempatan untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di ajang Pilkada Solo 2024, tanpa koalisi.
Hal itu mengacu Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto menyebutkan empat parpol yang bisa mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo sendiri itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gerindra.
"Kalau berdasarkan hitungan secara matematis sesuai ketentuan dalam regulasi PKPU yang baru, ada setidaknya empat parpol yang bisa mengusung pasangan calonnya tanpa koalisi," ujar Bambang ketika ditemui wartawan di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 27 Agustus 2024.
Terkait perhitungan matematis pencalonan wali kota dan wakil wali kota di ajang Pilkada Solo tersebut, Pengamat politik lokal Kota Solo, Nurul Sutarti membeberkan ulasannya
Sesuai ketentuan PKPU yang baru, Nurul menjelaskan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Untuk Kota Solo, Nurul mengungkapkan DPT Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sejumlah 439.009 dengan Keputusan KPU Kota Solo Nomor 85 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Kota Solo untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Solo No. 213 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPRD Kota Solo 2024, jumlah perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu adalah 352.780. "Oleh karena itu, jika dihitung 8,5 persen dari jumlah perolehan suara sah (352.780), maka syarat untuk bisa mengusung pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Solo 2024 adalah 29.987," tutur mantan Ketua KPU Kota Solo itu.
Mendasarkan ketentuan-ketentuan itu, lanjut dia, maka hanya ada 4 parpol yang perolehan suaranya di Pemilu 2024 mampu mengusung pasangan calon secara mandiri atau tanpa berkoalisi yaitu PDIP (143.433 suara), PKS dengan (51.239 suara), PSI dengan (39.582 suara), dan Partai Gerindra (34.732 suara).
"Sedangkan parpol lainnya, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memeroleh kursi harus berkoalisi atau bergabung dengan minimal perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut 29.987 suara," ucap dia.
Dengan ketentuan persentase perolehan suara sah dalam syarat pencalonan tersebut, Nurul mengatakan terbuka peluang tidak hanya 2 atau 3 bakal pasangan calon yang dapat mendaftarkan diri di KPU Kota Solo.
Menurut dia, jika semua parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Solo mendaftarkan bakal paslonnya, maka bisa ada enam bakal paslon yang akan mendaftarkan ke KPU Kota Solo.
"Sekali lagi dasar penentuan mengusung pasangan calon adalah persentase perolehan suara sah, bukan lagi persentase kursi," ucap dia.
Data prolehan suara partai politik lain yang memperoleh kursi di DPRD Solo:
1. Golkar (21.335 suara)
2. PAN (17.173 suara)
3. PKB (13.556 suara)
Yang tidak memperoleh kursi di DPRD:
1. NasDem (7.232 suara)
2. Buruh (1.974 suara)
3. Gelora (1.011 suara)
4. PKN (2.503 suara)
5. Hanura (476 suara)
6. Garuda (778 suara)
7. PBB (451 suara)
8. Demokrat (6.666 suara)
9. Perindo (3.094 suara)
10. PPP (5.420 suara)
11. Ummat (2.305 suara)
Pilihan editor: Istana Klaim Tak Ada yang Tinggalkan Jokowi: Beliau Lempar Joke Segar