Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU DKI Buka Pendaftaran Pasangan Cagub Jakarta Mulai Hari ini

image-gnews
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Dok. KPU
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Dok. KPU
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mulai hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran berlangsung selama tiga hari.

Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024. Sementara, pendaftaran ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 pada pukul 08.00 hingga 23.59.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, telah membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk membantu layanan proses pendaftaran. "Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 dapat menghubungi nomor 085287386475," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Peserta juga dapat mengirim email ke hupmaskpudki@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Salemba Raya Nomor 15 Paseban, Senen, Jakarta.

KPU RI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September. Pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Ahad, 25 Agustus 2024. PKPU tersebut mengubah PKPU Nomor 8 tahun 2014 tentang pencalonan.

PKPU tersebut mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 mengenai syarat calon dan Nomor 60/PUU-XII/2024 mengenai ambang batas. 

Berikut beberapa isi Peraturan KPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8  tahun 2014 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota:

- Pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

1.       Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen

2.       Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3.       Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6-12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen

4.       Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen

Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

1.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen

2.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250-500 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen

3.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah sah paling sedikit 7,5 persen

4.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: KPU DKI Sebut Syarat Pencalonan di Pilkada 7,5 Persen Suara, PDIP Bisa Daftarkan Paslon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

5 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

Ramai di media sosial gerakan "anak abah tusuk 3 paslon" di Pilkada Jakarta.Anak Abah sebutan bagi pendukung Anies Baswedan. Mirip golput?


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

6 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


Budayawan Betawi Nilai Cara Pendekatan Paslon di Pilkada Jakarta Hanya Gimik

14 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono berfoto bersama usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Budayawan Betawi Nilai Cara Pendekatan Paslon di Pilkada Jakarta Hanya Gimik

Mengapa Budayawan Betawi ini menilai jika cara pendekatan paslon di Pilkada Jakarta kepada para calon pemilih hanya gimik?


Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

15 jam lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Dalam sidang, Ahmad Sahroni mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada KPK, setelah diduga berasal dari hasil korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

Belum genap 24 jam, Ahmad Sahroni batal menjadi Ketua Timses Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.


Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies

15 jam lalu

Foto kombinasi (dari kiri) Pramono Anung, Ridwan Kamil, dan Anies Baswedan. TEMPO/Ahmad Faiz - Antara
Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies

Kubu Ridwan Kamil-Suswono menuturkan akan melakukan komunikasi politik dengan Anies Baswedan dan para pendukungnya.


Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

16 jam lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.Kedatangan Ridwan dalam rangka silaturahmi menuju kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

Menjelang Pilgub Jakarta, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menemui Jusuf Kalla. Siapa saja mereka?


Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

17 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan ditemui di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji
Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

Ada tiga bakal pasangan calon yang bakal berkontestasi di Pilgub Jakarta. Anies Baswedan bakal dukung siapa?


Ganjar Pranowo Sebut Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta Imbas Ada Ketidakadilan

1 hari lalu

Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberikan keterangan di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 6 September 2024. ANTARA/Ananto Pradana
Ganjar Pranowo Sebut Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta Imbas Ada Ketidakadilan

Ganjar Pranowo mengatakan gerakan politik masyarakat akan muncul ketika sesuatu dirasa tidak adil buat mereka.


Jalan Cak Lontong, Komedian yang Jadi Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno

2 hari lalu

Pelawak Cak Lontong bersama Akbar melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Jalan Cak Lontong, Komedian yang Jadi Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno

Cak Lontong terpilih Menjadi Ketua Pemenang Pramono-Rano dalam Pilkada Jakarta 2024. Komedian ini dahulunya pernah dikecewakan pada awal kariernya sebagai pelawak di Indonesia. Profil Cak Lontong.


Rano Karno Sebut PAUD Berperan Penting untuk Ciptakan Generasi Unggul

2 hari lalu

Bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Ketua Umum FBR KH Lutfi Hakim di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
Rano Karno Sebut PAUD Berperan Penting untuk Ciptakan Generasi Unggul

Menurut Rano Karno, PAUD sebenarnya memiliki peran penting untuk menciptakan generasi unggul dan berkarakter.