TEMPO.CO, Bandung - Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat berjumlah 1.655.834 suara atau setara 6,5 persen suara sah.
“Karena jumlah penduduknya lebih dari 12 juta, artinya dukungannya 6,5 persen dari suara sah,” kata Ummi di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Senin, 26 Agustus 2024.
Menurut Ummi, sedikitnya ada 6 partai politik peserta pemilu legislatif DPRD Jawa Barat yang bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tanpa perlu berkoalisi. “Kalau dihitung ada 6 partai yang sudah bisa mengusung sendiri, tapi kita lihat besok,” kata dia.
Ummi mengatakan, KPU Jawa Barat sudah siap menerima pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dibuka mulai besok, Selasa, 27 Agustus 2024 dan berlangsung tiga hari hingga 29 Agustus 2024. “KPU Jawa Barat sudah sangat siap menyambut tahapan penerimaan bakal calon,” kata dia.
Ummi mengatakan, untuk pemilihan gubernur Jawa Barat kali ini tidak ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar. Namun ada tiga kabupaten/kota yang bakal memiliki calon perseorangan bisa berlanjut hingga tahapan pendaftaran bakal calon.
“Untuk di Jawa Barat yang perseorangan, gubernur tidak ada yang mendaftar. Tapi di Jawa Barat sampai sekarang ada 3 kabupaten/kota yang lanjut sampai ke tahapan hari ini yaitu Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Banjar,” kata Ummi.
Ummi mengatakan, untuk bakal calon yang di usung partai politik, hingga saat ini baru ada satu calon yang mengabarkan akan datang ke KPU Jawa Barat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur. “Hari ini kita baru menerima surat bukan dari parpol, tapi dari relawan,” kata dia.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro mengatakan, masih mengkonfirmasi satu bakal calon yang akan datang mendaftar besok. Dalam surat yang diterima KPU hanya menyebutkan pemberitahuan akan melaksanakan kirab dari Lapangan Sidolig dan tiba di KPU Jawa Barat pukul 16.00 WIB. KPU Jawa Barat akan membuka pendaftaran untuk 27 dan 28 Agustus 2024 hingga pukul 16.00 WIB Dan khusus hari terakhir pada 29 Agustus 2024 ditutup pukul 23.59 WIB.
“Kita sedang konfirmasi apakah betul ada yang akan datang. Tertulisnya atas nama Pak Dedi Mulyadi,” kata Adie, Senin.
Adie mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pendaftaran calon kepala daerah, semua partai politik yang memperoleh suara sah bisa ikut memberikan dukungan. PKPU Nomor 10 itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.
“Sekarang dengan ketentuan PKPU 10 tahun 2024 itu parpol atau gabungan parpol yang syarat minimalnya 6,5 persen dari perolehan suara, sudah tidak lagi bicara kursi,” kata dia.
Syarat lainnya, kata dia, usia minimal 30 tahun untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak penetapan calon pada 22 September 2024.
Pilihan Editor: PKPU soal Pilkada Resmi Diundangkan, Ikuti Putusan MK