TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH KPU, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 itu telah resmi berlaku. Perubahan peraturan itu telah ditetapkan dan resmi diundangkan pemerintah pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Sebelum resmi diundangkan, PKPU itu telah disepakati oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Dalam rapat dengar pendapat, draf rancangan perubahan PKPU yang disusun KPU disepakati oleh DPR, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR menyepakati revisi PKPU yang telah mengadopsi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal persyaratan calon kepala daerah. Kedua putusan MK itu bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam PKPU tersebut, sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan yang ada sebelumnya. Di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15 yang direvisi agar sesuai dengan putusan MK.
Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.
Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Sementara perubahan aturan di PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Pilihan Editor: Prabowo Bilang Tak Ada Intervensi Jokowi untuk Pilkada 2024