TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum bakal menggelar rapat bersama Komisi II DPR sebelum mengesahkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri di DPR ini dimajukan dari jadwal sebelumnya, yakni Senin, 26 Agustus 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyambut baik langkah pengesahan perubahan PKPU dengan mempercepat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR ini. Dia menilai, percepatan agenda rapat untuk pengesahan perubahan PKPU ini menjadi kabar baik untuk lembaganya yang sudah dikejar waktu.
"Dengan kondisi dan situasi seperti ini, kami memang butuh cepat juga," katanya ditemui usai rapat konsinyering pembahasan empat rancangan perubahan PKPU, di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR berupaya untuk tidak mengadaptasi putusan MK Nomor 60 dan 70 lewat pembahasan RUU Pilkada. Rencana itu mendapat penolakan dari masyarakat. Masyarakat dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi kawal putusan MK, juga menuntut KPU untuk segera menerbitkan PKPU.
Karena itu, Afifuddin menilai bahwa percepatan pengesahan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini penting, agar masyarakat tidak berpikir terhadap sesuatu yang tidak dilakukan lembaganya. Sebab, kata dia, draf rancangan perubahan PKPU yang akan dikonsultasikan di DPR ini tidak ada yang berubah.
Ia mengatakan, draf yang akan disahkan ialah yang mengakomodir putusan MK Nomor 60 soal ambang batas pencalonan dan Nomor 70 ihwal syarat minimal batas usia calon kepala daerah.
Selain itu, menurut dia, percepatan pengesahan perubahan PKPU ini bisa mengefisienkan pelaksanaan Pilkada menjelang pembukaan pendaftaran pada 27 Agustus mendatang. Dia mengatakan, dengan percepatan ini pula pihaknya bisa segera memberikan pengumuman dan arahan ke KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota perihal pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah.
"Alhamdulillah kami bersyukur atas komunikasi dan pertimbangan banyak hal. RDP bisa digelar sehari lebih cepat," ujarnya.
Afifuddin memastikan setelah draf rancangan perubahan PKPU yang mengadopsi putusan MK itu diketok palu oleh DPR, lembaganya segera melakukan harmonisasi dengan pemerintah. Menurut dia, proses ini tidak akan berlangsung lama lantaran drafnya telah disepakati oleh Komisi II DPR.
"Karena sudah sepakat semua, insyaallah siang atau sore. Secepatnya setelah (pengesahan) kami bisa melakukan harmonisasi," ucapnya.
Draf Perubahan PKPU
Draf rancangan PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf rancangan itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15.
Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," seperti dikutip dari draf perubahan PKPU yang dilihat Tempo, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD.
Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Pilihan editor: Respons PBNU dan PP Muhammadiyah Terhadap Aksi Demo Kawal Putusan MK