TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menetapkan syarat minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon atau paslon di Pilkada Jakarta 2024. Ambang batas ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan syarat minimal perolehan suara itu berdasarkan ketentuan yang ada dalam putusan MK Nomor 60 tersebut. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Jakarta sebesar 7,5 persen.
Sebab, katanya, Provinsi Jakarta masuk dalam klasifikasi ketentuan jumlah penduduk yang tercatat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa.
"Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Jakarta," katanya ditemui di kantor KPU Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan, syarat minimal ambang batas perolehan suara sah ini mengacu pada surat dinas KPU RI yang juga mengadaptasi putusan MK Nomor 70. Sebab, ujarnya, perubahan Peraturan KPU atau PKPU masih diproses oleh KPU RI dengan berkonsultasi ke DPR.
Melalui surat dinas itu, KPU menginstruksikan kepada lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengakomodasi putusan MK. Termasuk putusan Nomor 70 yang menyatakan syarat minimal batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Adapun tanggal pelaksanaan pendaftaran paslon di Pilkada serentak ini dilakukan mulai 27 sampai 29 Agustus 2024. Dengan surat dinas KPU yang dijadikan acuan KPU Jakarta untuk melaksanakan pendaftaran paslon, PDIP bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Sebab, perolehan suara partai banteng di Jakarta pada pemilihan legislatif 2024 sebanyak 13,21 persen atau melebihi batas minimal 7,5 persen perolehan suara sah.
PDIP digadang-gadang bakal mengusung Anies sebagai calon gubernurnya di Pilkada Jakarta. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya sudah intens berkomunikasi dengan Anies.
Mantan Gubernur Jakarta itu terlihat sowan ke kantor DPP PDIP di Jakarta pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Anies mengatakan kunjungannya ke kantor PDIP itu spontan. Ia tak menjawab pasti apakah sudah mengatur pertemuan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menjadi penentu calon kepala daerah dari partainya.
"Kami mengalir saja, nanti pada waktunya. Seperti pertemuan hari ini, terjadi secara spontan, relaks, santai. Nanti saya kabari kalau ada pertemuan-pertemuan," ujar Anies.
Aisyah Amira Wakang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Anies Baswedan Imbau Masyarakat Kawal Putusan MK Hingga Akhir