Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawaban Baleg DPR atas Tudingan RUU Pilkada untuk Jegal Parpol Tertentu

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Achmad Baidowi menepis tudingan bahwa materi muatan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I untuk menjegal partai politik tertentu pada Pilkada 2024.

“Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapa pun, apalagi khusus Jakarta,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PP) itu usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024 seperti dikutip dari Antara.

Pria yang akrab disapa Awiek ini menyebutkan RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini,” ucapnya.

Awiek juga menepis tudingan RUU Pilkada digulirkan untuk memuluskan calon tertentu agar dapat ikut berkompetisi pada Pilkada 2024. Dia mengatakan RUU Pilkada digulirkan karena sifatnya darurat mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus nanti.

“Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu. Tanggal 27 (Agustus) sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang," tuturnya.

“Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada bulan Februari (2025) yang akan datang berhak mencalonkan dan memenuhi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur,” kata dia menambahkan.

Respons Menkumham Supratman Andi Agtas

Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Supratman Andi Agtas menepis tudingan DPR dan pemerintah melakukan pembangkangan konstitusi karena dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi lewat revisi UU Pilkada.

Mantan Ketua Baleg DPR RI itu menekankan DPR dan pemerintah, dalam melakukan pembahasan revisi UU Pilkada, justru atas dasar hukum kewenangan pembentuk undang-undang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Menkumham, Anindya Bakrie: Bahas Pentingnya Kepastian Hukum

1 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Bertemu Menkumham, Anindya Bakrie: Bahas Pentingnya Kepastian Hukum

Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, Anindya Bakrie, bertemu Menkumham Supratman Andi Agtas. Apa yang mereka bahas?


Anak Menkumham Jadi Wakil Ketua MPR, Profil dan Harta Kekayaan Abcandra Akbar

3 hari lalu

Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah Abcandra Muhammad Akbar Supratman saat menghadiri Rapat Pleno Kelompok DPD di MPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/10/2024). ANTARA/HO-DPD RI.
Anak Menkumham Jadi Wakil Ketua MPR, Profil dan Harta Kekayaan Abcandra Akbar

Anak Menkumham, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, terpilih menjadi Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD. Ini profil dan harta kekayaannya.


Kata Abcandra Akbar setelah Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR 2024-2029

3 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman (kiri) bersama Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) dalam Rapat Pleno pemilihan pimpinan MPR RI unsur DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis dini hari, 3 Oktober 2024. Foto: MPR.
Kata Abcandra Akbar setelah Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR 2024-2029

Abcandra Akbar ingin menjadikan MPR sebagai rumah kolaborasi lintas generasi.


Susunan Pengurus Fraksi Partai Politik di DPR Periode 2024-2029

5 hari lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Susunan Pengurus Fraksi Partai Politik di DPR Periode 2024-2029

PDIP dan PAN belum menyampaikan susunan fraksinya di DPR. Sementara Demokrat baru menyampaikan nama ketua fraksinya.


Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

5 hari lalu

Anggota DPR termuda, Annisa Maharani Alzahra Mahesa, dilantik dalam usia 23 tahun. Foto: tangkap layar YouTube DPR.
Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

Mengenal Annisa Mahesa, anggota DPR RI termuda berusia 23 tahun yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar.


Catatan Ketua MPR RI : Mendorong Parpol Peduli dan Wujudkan Kebaikan Bersama

14 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dok. MPR
Catatan Ketua MPR RI : Mendorong Parpol Peduli dan Wujudkan Kebaikan Bersama

Peran signifikan politisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuntut partai politik untuk menghadirkan kader yang kredibel dan kompeten guna mewujudkan kebaikan bersama melalui pengambilan kebijakan yang tepat.


Eks Kapolda Jatim Nico Afinta akan Dilantik jadi Sekretaris Jenderal Kemenkumham

15 hari lalu

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kanan) berada di lokasi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur,  Kamis 7 Juli 2022. Tersangka dugaan kekerasan seksual MSAT menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.30 WIB setelah melalui upaya penangkapan yang cukup panjang dan selanjutnya dibawa ke Polda Jatim. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Eks Kapolda Jatim Nico Afinta akan Dilantik jadi Sekretaris Jenderal Kemenkumham

Nico Afinta pernah dicopot sebagai Kapolda Jatim tak lama setelah terjadi tragedi Kanjuruhan


UU Kementerian Disahkan, Longgarkan Batasan Menteri Kabinet Prabowo

15 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
UU Kementerian Disahkan, Longgarkan Batasan Menteri Kabinet Prabowo

Fakta-fakta penting di UU Kementerian yang baru disahkan


Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

16 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

17 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.