TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengklaim rapat paripurna batal terlaksana karena banyak anggota Dewan yang tengah melakukan kunjungan kerja atau kunker. Rapat Paripurna sedianya dijadwalkan pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024. “Saya dapat informasi ketidakhadiran hari ini karena banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota, kunjungan kerja,” ujar Dasco di Kompleks DPR di Senayan, Jakarta seusai paripurna gagal terlaksana.
Dasco menjelaskan, kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna sebenarnya adalah kewajiban bagi anggota dewan. Para legislator, kata dia, seharusnya tetap hadir tanpa adanya permintaan atau imbauan dari pimpinan DPR. Banyaknya kunker membuat tingkat kehadiran anggota DPR di paripurna menjadi rendah.
Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan 2023 -- 2024 beragendakan persetujuan bersama DPR dan pemerintah sehubungan dengan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi undang-undang. Rapat yang rencananya digelar pada Kamis pagi batal dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada yang akan disahkan menuai banyak kritik. Sebab, rancangan regulasi itu dinilai tak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah. Dia mengklaim RUU Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR sesuai dengan mekanisme dan tata aturan dalam melakukan pembahasan revisi undang-undang.
Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskors sidang sampai 30 menit untuk menunggu para legislator. Namun, 30 menit berlalu, kuorum para anggota Dewan tetap tidak terpenuhi.
Dasco mengatakan belum mengetahui kelanjutan rapat paripurna DPR hari ini setelah batal terlaksana. “Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti. Hal yang pasti, kan, hari ini ditunda karena memang enggak kuorum,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Dia mengatakan daftar hadir rapat paripurna hanya diisi 89 hadir dan 87 izin dari 575 anggota DPR. Karena itu, kata Dasco, DPR kan melakukan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah (bamus) setelah paripurna tidak memenuhi kuorum. “Sesuai dengan aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujar Dasco.
Pilihan Editor: