TEMPO.CO, Jakarta - Pagar samping sebelah gerbang utama Kompleks Parlemen DPR RI jebol oleh pendemo kawal putusan MK pada siang ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Berdasarkan pantauan Tempo, pagar besi tersebut jebol cukup lebar. Namun, situasi tetap kondusif. Hanya beberapa pendemo sempat masuk ke dalam halaman rumput dekat gerbang utama. Pendemo yang merangsek masuk sempat ditenangkan oleh petugas kepolisian dan TNI yang berjaga.
Baca juga:
“Kami mau RUU Pilkada dibatalkan!” teriak seorang pendemo yang masuk kepada petugas polisi.
Petugas masih berupaya menenangkan pendemo yang masuk. Pendemo sempat bersitegang dengan polisi yang berjaga. Tetapi akhirnya mundur.
Polisi antihuru-hara membuat dua lapis barisan di belakang pagar yang dijebol. Hingga berita ini ditulis situasi masih tegang.
Sejumlah elemen masyarakat menggelar demo besar-besaran menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Sejumlah aksi digelar yang dilakukan oleh dari guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi, lainnya, aktivis pro demokrasi, dan aktivis '98 yang akan melakukan aksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi serupa juga dilakukan di KPU dan DPR RI oleh mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat sipil.
Rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada hari ini ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara har ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi.
Aksi penolakan muncul setelah Badan Legislasi dan Pemerintah menggelar empat rapat pengesahan RUU Pilkada selama tujuh jam pada 21 Agustus. Draf ini pun disepakati dalam waktu sehari.
Pembahasan di Baleg dikebut setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus kemarin, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas untuk Jakarta adalah 7,5 persen suara sah. Artinya, PDIP bisa mengusung calon gubernur di Jakarta.
Akan tetapi, Baleg DPR RI dan Pemerintah berupaya mengakali Putusan MK ini. DPR memasukan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.
Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Ketentuan RUU Pilkada ini membuat PDIP tidak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan MA menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Sehingga menerapkan Putusan MA sama saja membuka peluang bagi Kaesang untuk diusung sebagai calon gubernur.
Dalam draf RUU yang disetujui DPR RI berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini otomatis memberi karpet merah kepada Kaesang.
Pilihan Editor: Tiga Anggota Baleg DPR Akhirnya Temui Massa Aksi Kawal Putusan MK
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA