TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menemui demonstran yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang atau UU Pilkada di depan gerbang utama Gedung DPR, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. Usai menemui demonstran, para anggota Baleg itu mengatakan DPR tidak akan mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang hari ini.
“(Kami) menemui massa dan kami menyampaikan informasi bahwa hari ini tidak ada rapat paripurna yang mengesahkan Undang-Undang Pilkada,” kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan usai menemui demonstran.
Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dan anggota Baleg, Habiburokhman, ikut mendampingi Awiek.
Awiek mengatakan DPR batal mengesahkan RUU Pilkada karena rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini batal terlaksana. “Jadi sampai hari ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada,” kata dia.
Awiek mengklaim DPR juga tidak akan menggelar rapat paripurna pada sore atau malam hari ini. Namun, para anggota Baleg tidak memastikan apakah DPR akan mengesahkan RUU Pilkada di kemudian hari.
Wihadi tidak menjawab tegas saat ditanya apakah RUU Pilkada akan disahkan pada keesokan hari. “Besok kan libur,” ujarnya.
Diketahui, para anggota Baleg tak lama berada di tengah massa aksi. Dalam pantauan Tempo, ketiganya terus mendapat umpatan dari para pendemo. Massa juga meminta mereka turun dari mobil komando yang sempat mereka naiki.
Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar hari ini, ditunda. Alasannya, anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penundaan didampingi pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskors sidang sampai 30 menit untuk menunggu legislator. Namun, 30 menit berlalu kuorum tetap tidak terpenuhi.
“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara har ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pilihan Editor: MKMK Sebut Bakal Kawal Putusan MK yang Ingin Dianulir DPR