TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan orang berdemo di depan Gedung DPR agar tak membatalkan putusan MK pada hari ini Kamis, 22 Agustus 2024. Masyarakat sipil turun ke jalan berasal dari berbagai latar belakang seperti artis, buruh dan mahasiswa.
Koordinator Garda Mental Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia, Kommarudin, mendesak DPR agar tak main-main mata dengan keputusan MK. "Jalankan saja sesuai dengan keputusan MK. Karena keputusan MK ini final dan mengikat," kata Kommarudin kepada Tempo di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Kommarudin menilai demokrasi saat ini mengebiri hak-hak kepentingan masyarakat. Sejumlah aturan, kata dia, dibelokkan demi kepentingan penguasa. "Dinasti keluarga yang semua demi kekuasaan sudah nampak jelas," kata Komaruddin kepada Tempo di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut dia, demokrasi harus berjalan dengan sesuai pakemnya tak boleh diubah seenaknya hanya demi kekuasaan. Dia menyebut berdasarkan putusan MK, peluang lebigh banyak kandidat untuk maju lebih besar. Sehingga bukan hanya partai yang berkuasa saja yang bisa maju.
Sebelumnya, Baleg DPR putuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada Rabu, 21 Agustus 2024 itu, mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas tersebut. Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN