TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Dave Laksono merespons soal rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar hari ini. Dia menilai rapat itu ditujukan untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multitafsir atas putusan tersebut," kata Dave saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Saat ditanya soal upaya menganulir putusan MK lewat perubahan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Dave irit berkomentar.
"Kalau isu kan memang macem-macem ya. Jadi, kita tunggu dulu seiring waktu berjalan," tuturnya.
Anggota Komisi I DPR itu mengklaim pembahasan soal pilkada di Baleg ditujukan untuk menyesuaikan UU Pilkada dengan aturan turunannya usai putusan MK dibacakan. "Jadi, perlu banyak penyesuaian," ujarnya.
Baleg DPR menggelar rapat hari ini setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Seorang sumber Tempo menyebut rapat Baleg DPR ini adalah upaya untuk menganulir putusan MK.
Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR. Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.
Dalam putusannya kemarin, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Sultan Abdurrahman ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Beredar 2 Skenario DPR Anulir Putusan MK, Akademisi: Jangan Main Gila