Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Consid Desak KPU Segera Revisi Peraturan soal Pencalonan Kepala Daerah sesuai Putusan MK

image-gnews
DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua The Constitutional Democracy Initiative, Kholil Pasaribu mendesak Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dia meminta agar lembaga penyelenggara pemilu itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

"KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

Adapun MK memutus dua perkara perihal Undang-undang Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memutuskan mengubah syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan. 

MK menyatakan, bahwa seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh penyelenggara pemilu.

Kholil mengungkapkan, putusan MK tentang UU Pilkada menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah kegerahan perilaku elite partai politik. Menurut dia, putusan MK ini bisa bermakna dan dinikmati manfaatnya apabila partai politik berani menyikapi putusan tersebut.

"Bukan sebaliknya, berusaha mengakali dan mengamputasinya lewat (Baleg DPR)," ucapnya.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menggelar rapat membahas RUU Pilkada, hari ini. Rapat Panja itu digelar sehari setelah putusan MK dibacakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kholil mengatakan, upaya Baleg DPR itu patut dicurigai sebagai pengakalan dan upaya mengamputasi putusan MK. Ia menyayangkan munculnya upaya penganuliran putusan MK tersebut.

Dia menilai, kehendak DPR yang notabene sebagai lembaga perwakilan dan penyalur aspirasi rakyat itu tidak mencerminkan sikap lembaga yang menghormati hukum. "Sebaliknya yang dibaca publik, rencana revisi tersebut sarat dengan muatan politik pragmatis," ujarnya.

Ia berujar semestinya partai politik memaknai putusan MK itu sebagai peluang mengembalikan kedaulatan partai yang selama ini tergadaikan. Karena itu, menurut dia, dengan menindaklanjuti putusan MK ini bisa menjadi salah satu jalan pertobatan para elite partai terhadap dosa-dosa politik yang dilakukan ke rakyat.

"Pemerintah dan DPR harus menahan diri dengan tidak membuat kebijakan kontroversi yang semakin merusak tatanan demokrasi dan kehidupan berhukum," kata Kholil.

Pilihan editor: Baleg DPR Gelar Rapat Setelah Putusan MK, Politikus PAN: Peluang Menang Harus Dipikirkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

7 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

8 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

11 jam lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

Jokowi disebut akan berkantor di IKN hingga sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

12 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

15 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

Kata DPR soal kotak kosong di Pilkada.


Analisis Pengamat soal Strategi Branding Tiga Paslon di Pilkada Jakarta

15 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno berbincang dengan warga saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Analisis Pengamat soal Strategi Branding Tiga Paslon di Pilkada Jakarta

Sejumlah pengamat menyoroti branding ketiga pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Jakarta.


Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

16 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia menilai, Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket parpol.


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

16 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.


Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

17 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

Akademisi UI mengatakan calon tunggal di pilkada diciptakan oleh propaganda politik nasional.