TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto mengatakan rapat Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) soal revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan mengubah situasi politik saat ini. Rapat tersebut digelar sehari setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Pilkada itu kan tidak ujug-ujug, prosesnya panjang. Peluang menang harus dipikirkan,” ujar Yandri saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. “Saya meyakini apapun nanti diputuskan di rapat Baleg ini bersama pemerintah, itu tidak mengubah atau mengkontraksi situasi yang sudah dibangun selama ini terhadap semua partai,” dia menambahkan.
Sebelumnya, MK membuat putusan yang membuat KPU harus mengubah syarat pencalonan kepala daerah. MK mengabulkan sebagian gugatan, yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Yandri menampik bahwa rapat Baleg dilakukan dengan tergesa-gesa. Ia mengatakan bahwa pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk membahasan revisi UU Pilkada tersebut serta menyadur putusan MK.
“Kan pendaftaran masih tanggal 27 Agustus. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-Undang Pilkada,” ujar Yandri.
Ia mengklaim rapat Baleg ini juga untuk menghormati putusan MK agar pelaksanaan Pilkada punya payung hukum yang jelas.
Ihwal dugaan rapat Baleg digelar untuk menganulir putusan MK, Yandri mengklaim bahwa rapat Baleg hari ini akan membuat tafsir persyaratan kepala daerah menjadi lebih jelas.
“Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya. Itu mesti kami sadur dalam Undang-Undang Pilkada.” ujar Yandri.
MAULANI MULIANINGSIH
Pilihan Editor: Beredar 2 Skenario DPR Anulir Putusan MK, Akademisi: Jangan Main Gila